PT Jasa Raharja cabang Sumsel telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan maut yang menewaskan satu penumpang sepeda motor pada, Sabtu (15/6) lalu. Korban meninggal dunia atas nama Titin Kartini (26 tahun) warga Tanjung Api- Api, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin . Lalu terdapat juga 3 korban yang mengalami luka- luka.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Jhon Veredy Panjaitan, melalui petugas PT Jasa Raharja Adhen Noviandaru segera mendatangi TKP usai mendapatkan laporan dari pihak kepolisian, untuk mendata korban dan menghubungi keluarga korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan pertolongan segera dengan jaminan pada perawatan,” katanya.
Dimana untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp Rp 50 juta kepada ahli waris, sementara untuk korban luka- luka dijamin perobatannya di Rumah Sakit terdekat dengan jaminan Rp 20 juta.
Dia menambahkan, pada prinsipnya Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pembayar santunan kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 34 tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kaitan dengan setiap kejadian ataupun peristiwa kecelakaan, kami mempunyai peran setelah terjadinya kecelakaan secara wajib memberikan hak kepada korban tersebut,” katanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa setiap peristiwa kecelakaan berawal dari pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jalan. Untuk itu, kata dia, sebaiknya sesama pengguna kendaraan saling menghargai satu sama lain, guna meminimalisir peristiwa yang akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Tentunya setiap pengguna jalan siapapun itu apapun kendaraannya harus sesuai dengan ke peruntukannya dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi pada Sabtu, (15/69) di Jalan Sematang Borang depan pintu masuk Sako Gardeng Kecamatan Sako, Palembang dan sempat viral di media sosial. Kecelakaan maut tersebut melibatkan sebuah truk nopol BG 8219 RN dengan sepeda motor nopol BG 3240 RA. (vv)