Menu

Mode Gelap

News

Kedapatan Bolos, ASN Bakal Disanksi 

badge-check


Kedapatan Bolos, ASN Bakal Disanksi  Perbesar

Guna memastikan tidak terganggunya layanan publik dan terjaganya dispilin pegawai disaat bulan suci ramadhan. Dihari ketiga bulan puasa, Rabu (8/5) pagi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Sumsel.

Sejumlah OPD yang di sidak Sekda di hari ketiga ini antara lain, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Diklat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) dan Dinas Kehutanan.

Dalam sidaknya tersebut, sekda mengecek satu persatu absensi pegawai. Disamping itu Sekda mengecek kelengkapan atribut  seragam sebagai bentuk intergritas dan identitas ASN.

Usai sidak, Nasrun Umar menegaskan  sesuai dengan Surat Edaran Gubernur sebelumnya dijelaskan jam kerja ASN saat bulan puasa Ramadan 1440 Hijriah mengalami sedikit perubahan dibandingkan hari kerja biasa.  

“Kemarin masih Saya toleransi. Tapi hari ini tidak. Saya tidak akan toleransi lagi. Siapa yang tidak masuk tanpa alasan akan kita sanksi. Ini sesuai arahan Gubernur,” jelasnya.

Menurutnya, disiplin pegawai telah diatur dalam PP 53. Dan sesuai arahan gubernur dirinya, kata Sekda sebagai pejabat yang berwenang  memberikan pembinaan bagi kalangan pegawai termasuk dalam hal disiplin berhak menentukan sikap dan menjatuhkan sangsi bagi pegawai yang melanggar disiplin. “Secara tegas dan konsekuen ini berlaku di semua pegawai dilingkungan Pemprov Sumsel,” tambahnya.

Disiplin pegawai bukan saja tepat waktu saat masuk jam kantor. Namun juga  disiplin  saat jam pulang kantor. Dimana sesuai dengan Surat Edaran Gubernur dimuat jam kerja selama bulan puasa, untuk hari Senin hingga Kamis dimulai jam 08.00Wib hingga jam 15.00Wib dengan waktu istirahat jam 12.00Wib hingga jam 13.00Wib. Sedangkan untuk hari Jumat waktu kerja mulai jam 08.00Wib sampai jam 15.30Wib  dengan  waktu istirahat 11.30 Wib sampai 12.30 Wib. “Yang jelas bukan saat masuk kerja saja kita pantau. Tapi saat habis jam kantor,” pungkasnya. (Bo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wawako Palembang Prima Salam Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda Islami

21 September 2026 - 21:01 WIB

Cekcok Biaya Berobat Anak, Istri Tega Tikam Suami PNS hingga Tewas di OKI

21 September 2026 - 20:57 WIB

Menhut Tinjau Karhutla SM Padang Sugihan, Kolaborasi Multipihak Perkuat Pemadaman

20 September 2026 - 08:54 WIB

Yamaha Thamrin Gelar Yamaha Customer Day di Sako, Hadirkan Donor Darah hingga Undian Motor Grand Filano

19 September 2026 - 18:27 WIB

Cegah Karhutla di Musim Kering, PT RHM Perkuat Pembasahan Lahan Gambut

19 September 2026 - 15:06 WIB

Trending di News