Urban ID - Kecelakaan Lion Air JT 610 berbuntut pada gugatan hukum pada Boing. Beberapa keluarga korban meningggal menyebutkan bahwa Boing telah melakukan kelalaian.
Dilansit seattletimes.com berjudul ‘Seattle firm files lawsuit against Boeing on behalf of Lion Air crash-victim families’ Boeing sedang digugat di Seattle.
Gugatan itu disebabkan karena dinilai sistem kontrol penerbangan otomatis baru pada 737 MAX dan mengatakan Boeing gagal mengungkapkan informasi Kepada pilot.
Firma hukum cedera pribadi Seattle menggugat Boeing Kamis atas nama keluarga 17 penumpang Indonesia yang meninggal ketika 737 MAX yang baru diterbangkan oleh Lion Air jatuh pada 29 Oktober, 189 orang di dalamnya tewas.
Keluhan yang diajukan di Pengadilan Tinggi King County menuduh bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh kegagalan sistem kontrol penerbangan baru yang dipasang Boeing pada MAX.
Ini juga menuduh bahwa Boeing gagal untuk menginformasikan pilot tentang keberadaan sistem otomatis baru, yang dirancang untuk mendorong hidung jet ke bawah tanpa input pilot jika sensor pada badan pesawat mendeteksi kondisi kios berkecepatan tinggi.
Penyelidikan awal ke dalam kecelakaan oleh otoritas Indonesia menetapkan bahwa sensor “angle of attack” tunggal yang mengaktifkan sistem memberikan pembacaan yang salah.
Dalam rilis berita, Grup Hukum Hermann mengatakan, “Boeing tidak memasukkan penyebutan sistem baru dalam Manual Penerbangan Pesawat, yang menjadi sandaran pilot. Selanjutnya, sistem akan aktif secara otomatis tanpa pemberitahuan kepada pilot,” katanya.
Siaran pers mengutip para pejabat dengan serikat pilot maskapai penerbangan A.S. yang mengetahui tentang MCAS hanya setelah kecelakaan dan dalam laporan-laporan pers mengungkapkan keterkejutan dan kekhawatiran akan kurangnya informasi.
“Pilot tidak diberi instruksi atau peringatan tentang bagaimana menanggapi (kerusakan MCAS). Mereka bahkan tidak mengetahui keberadaan MCAS,” kata gugatan itu.
“Mengapa manual penerbangan yang disetujui FAA yang berisi kelalaian ini membingungkan. Gugatan tersebut juga menuduh bahwa untuk meningkatkan penjualan MAX, Boeing menyembunyikan sistem baru dan meminimalkan perbedaan antara MAX dan versi lain dari 737.
Kondisi ini membuat maskapai penerbangan akan menghemat uang dengan hanya membutuhkan hanya pelatihan untuk pilot yang beralih dari model 737 Next Generation yang lebih lama. Ketika menggunkan versi MAX baru.
Mantan Jaksa Penuntut Wilayah Pierce Mark Lindquist, satu dari tiga pengacara dalam kasus ini, melakukan perjalanan ke Indonesia dengan pendiri firma hukum Charles Herrmann untuk bertemu dengan keluarga korban awal tahun ini.
Beberapa tuntutan hukum terhadap Boeing dengan tuduhan serupa diajukan sebelumnya di Chicago.
Boeing menolak mengomentari gugatan itu pada hari Kamis, tetapi dalam sebuah pernyataan mengatakan perusahaan itu “menyampaikan belasungkawa dan simpati tulus kami kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari mereka yang berada di atas pesawat Lion Air Flight 610.”
“Saat investigasi berlanjut, Boeing bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas investigasi,” tambah Boeing. (enno)