Menu

Mode Gelap

News

Kemenkes RI : Tarif Rapid Test Batas Tinggi Rp 150 Ribu

badge-check


Kemenkes RI : Tarif Rapid Test Batas Tinggi Rp 150 Ribu Perbesar

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test kini Kementrian Kesehatan RI telah menetapkan batas tinggi tarif yakni sebesar Rp 150 ribu, berlaku mulai 6 Juli 2020.

Penetapan tersebut telah tertuang di surat edara nomor HK : 02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan pada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.” Seperti dikutip dalam surat edaran itu.

Batasan tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan rapid test harus dilakukan oleh tenaga ksehatan yang kompeten.

“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Bambang dikutip dari Sehat Negriku Kemenkes RI pada Rabu 8 Juli 2020.

Ketetapan batas tertinggi ini ditetapkan agar tidak membuat bingung di masyarakat. “Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementrian Kesehatan telah menetapkan batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test,” seperti tertulis dalam laman resmi Kemenkes.

Surat edaran ini telah dikirimkan ke seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi. Serta sudah dikirimkan kepada ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia. (net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Lakukan Lifting Perdana B50, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

23 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengketa 25 Media, Sidang Berikutnya Hadirkan Ahli Pers di PN Palembang

23 Juli 2026 - 15:49 WIB

Hujan Padamkan Ancaman Karhutla, Hotspot di Sumsel Nihil

23 Juli 2026 - 15:40 WIB

Bolos Berbulan-bulan, Empat PPPK Pemkot Palembang Dipecat

23 Juli 2026 - 15:29 WIB

Perbaiki Wajah Kota, Pemkot Palembang Tata Kabel Utilitas di Kawasan POM IX

23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Trending di News