Ogan Ilir – Aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir meringkus seorang pria berinisial BP (28) usai nekat membakar rumahnya sendiri di Dusun II, Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Jumat (14/8/2026) pagi.
Aksi nekat yang dipicu amarah akibat kalah judi online itu berdampak luas hingga merembet dan membumihanguskan lima rumah tetangganya.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, mengungkapkan insiden berawal saat tersangka memainkan judi online jenis slot di dalam kamar.
“Lantaran mengalami kekalahan berturut-turut ditambah layar ponselnya mengalami error, emosi tersangka memuncak hingga membanting telepon genggamnya dan merusak perabotan rumah,” katanya.
Dalam kondisi kalap, BP kemudian menyulut api pada gorden, kasur, serta selimut di kamarnya. Kobaran api yang dengan cepat membesar membuat pelaku melarikan diri ke tepi sungai sekitar pemukiman, sementara sihir api terus merambat ke bangunan di sekitarnya.
Akibat perbuatan tersebut, total enam unit rumah ludes terbakar, yakni milik tersangka sendiri serta lima warga lain atas nama Jariah, Hamdan, Masnah, Sadri, dan Edy Edwar.
“Selain kerugian materiil, seorang warga bernama Hamdan dilaporkan mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Pemulutan yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah korek api gas hijau dan satu unit ponsel OPPO A3S.
Saat ini BP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Atas tindakannya yang membahayakan keselamatan umum, tersangka dijerat dengan Pasal 308 KUHP. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melengkapi proses hukum lebih lanjut.









