Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menindak tegas sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penindakan hukum ini merupakan akumulasi dari sembilan laporan polisi hingga 9 Agustus 2026, dengan total area terpengaruh mencapai sekitar 18 hektare.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, menjelaskan bahwa penegakan hukum ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus memberantas kebiasaan pembakaran liar saat pembukaan lahan (land clearing).
”Sebagian besar kasus dipicu oleh pembersihan lahan untuk kebun atau ladang secara instan. Pembakaran dipilih karena dianggap cepat dan hemat biaya, padahal metode ini sangat berisiko memicu kebakaran hebat yang tak terkendali,” ujar Putu, Sabtu (15/8/2026).
Dari hasil olah TKP, para pelaku menggunakan pelbagai sarana untuk memicu api, mulai dari korek gas, obor bambu bersumbu minyak tanah, BBM jenis pertalite, hingga pembakaran sisa polibag plastik.
Sebaran Kasus Karhutla di Sumsel
Penindakan kasus karhutla ini tersebar di beberapa wilayah kabupaten:
Muara Enim: Tersangka Trisno (39) diduga membakar area seluas 5 hektare di Desa Hidup Baru, Benakat, untuk persiapan ladang sawit.
Ogan Komering Ilir (OKI): Tersangka Hikmad membakar sekitar 4 hektare lahan di areal PT Cipta Mas Bumi Subur (CMBS), Air Sugihan.
PALI: Pembakaran area seluas 1,8 hektare untuk kebun kopi dan sawit dilakukan secara bertahap selama sepekan memakai obor pertalite.
Lahat: Tersangka Warkam (59) memicu kebakaran 0,5 hektare di Desa Air Dingin Lama setelah membakar sarang semut dan sisa tebasan rumput.
Musi Rawas: Pembakaran lahan seluas 1 hektare terdeteksi masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Tumpah.
Polda Sumsel menegaskan akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai dengan dampak serta status lokasi lahan. Kepolisian meminta masyarakat sepenuhnya meninggalkan metode pembakaran lahan dan segera melapor jika menemukan indikasi titik api di lingkungan sekitar.









