Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Polda Sumsel Tetapkan 9 Tersangka Karhutla di Berbagai Kabupaten

badge-check


Satgas karhutla saat memadamkan api yang membakar lahan gambut di Sumsel (Foto: BPBD Sumsel)
Perbesar

Satgas karhutla saat memadamkan api yang membakar lahan gambut di Sumsel (Foto: BPBD Sumsel)

Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menindak tegas sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penindakan hukum ini merupakan akumulasi dari sembilan laporan polisi hingga 9 Agustus 2026, dengan total area terpengaruh mencapai sekitar 18 hektare.

​Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, menjelaskan bahwa penegakan hukum ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus memberantas kebiasaan pembakaran liar saat pembukaan lahan (land clearing).

​”Sebagian besar kasus dipicu oleh pembersihan lahan untuk kebun atau ladang secara instan. Pembakaran dipilih karena dianggap cepat dan hemat biaya, padahal metode ini sangat berisiko memicu kebakaran hebat yang tak terkendali,” ujar Putu, Sabtu (15/8/2026).

​Dari hasil olah TKP, para pelaku menggunakan pelbagai sarana untuk memicu api, mulai dari korek gas, obor bambu bersumbu minyak tanah, BBM jenis pertalite, hingga pembakaran sisa polibag plastik.
​
Sebaran Kasus Karhutla di Sumsel
​Penindakan kasus karhutla ini tersebar di beberapa wilayah kabupaten:

​Muara Enim: Tersangka Trisno (39) diduga membakar area seluas 5 hektare di Desa Hidup Baru, Benakat, untuk persiapan ladang sawit.

​Ogan Komering Ilir (OKI): Tersangka Hikmad membakar sekitar 4 hektare lahan di areal PT Cipta Mas Bumi Subur (CMBS), Air Sugihan.

​PALI: Pembakaran area seluas 1,8 hektare untuk kebun kopi dan sawit dilakukan secara bertahap selama sepekan memakai obor pertalite.

​Lahat: Tersangka Warkam (59) memicu kebakaran 0,5 hektare di Desa Air Dingin Lama setelah membakar sarang semut dan sisa tebasan rumput.

​Musi Rawas: Pembakaran lahan seluas 1 hektare terdeteksi masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Tumpah.
​
Polda Sumsel menegaskan akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai dengan dampak serta status lokasi lahan. Kepolisian meminta masyarakat sepenuhnya meninggalkan metode pembakaran lahan dan segera melapor jika menemukan indikasi titik api di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sanksi Patsus Dinilai Terlalu Ringan, Oknum Polisi Susila di PALI Akhirnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

12 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Jamin Pangan ASUH dan Dukung Program MBG, Pemkot Palembang Perketat Sertifikasi Halal serta Higiene Sanitasi

12 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Bukan Sekadar Tegas, Pemkot Palembang Gandeng APH Dorong Penegakan Hukum Berwajah Humanis

12 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Ultimatum 125 Jam Berakhir, Mahasiswa UIN Palembang Desak Herman Deru Mundur

12 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Jadi Panggung UMKM Lokal, Hadirkan Official Merchandise Produk UMKM di Booth MyPertamina

11 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Trending di News