Urban ID - Komplotan pengedar narkoba antar pulau yang tertangkap di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Maret 2018 lalu akhirnya di vinis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negiri Klas 1 Palembang, Kamis (7/2/2019)
Komplotan tersebut terdiri dari sembilan terpidana. Yakni, Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang menjadi koordinator dari semua proses pengiriman narkoba, Trinil Sirna Prahara, Shabda Sederdian, Chandra Susanto (25), Hasanuddin, Andik Hermanto, Frandika Zulkifly, dan Faiz Rahmana Putra, dan Ony Kurniawan.
Mereka divonis bersalah dan melanggar Pasa 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undan –Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kesembilannya terbukti telah melakukan peredaran narkoba dengan jumlah besar. Dan dalam vonis tersebut tidak ada hal yang meringankan. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Kesembilannya divonis mati karena terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Atas putusan ini penasehat hukum menyatakan banding karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Vonis mati ini dibacakan secara bergantian oleh tiga hakim yakni Efrata Tarigan,Achmad Syarifudin, Achmad Suhel, dan Yunus Sesa. Kesembilan terdakwa masuk secara bergantian. Proses pembacaan pun memakan waktu hingga enam jam.
Berdasarkan fakta persidangan, sindikat ini telah mengedarkan sabu seberat 80 kilogram sabu, sejak 12 Maret 2018 hingga 12 April 2018. Sabu tersebut di sebarkan ke sejumlah kota seperti Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Banjarmasin.
Sindikat tersebut akhirnya tertangkap pada 22 Maret 2018 lalu saat hendak mengirimkan barang tersebut ke Banjarmasin, petugas keamanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang mendeteksi barang kiriman narkoba tersebut. Setelah kota oleh-oleh pempek yang mereka coba kirim terdeteksi adanya narkoba sabu sebesar 3,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.950 butir. Dalam melakukan aksinya Letto mengkoordinir proses pengiriman, bahkan semua kurir yang diajak kerjasama diberi upah sekitar Rp 15- Rp 20 juta per kg sabu yang berhasil mereka kirimkan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bekerjasama dengan Polda Jawa Timur melakukan penelusuran dan ditemukan kembali lima kilogram sabu di Surabaya. Dari sana ditangkap beberapa tersangka. Adapun otak dari jaringan ini yang dipanggil Bang Kumis masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Humas Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Saiman mengatakan, pemberian vonis ini sebagai bentuk edukasi kepada calon pelaku jaringan narkotika agar tidak melakukan tindakalnya lagi. Hal ini juga untuk memutus jaringan narkotika yang lain. “Ini merupakan jaringan yang besar tentu harus segera diberantas untuk menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.(jrs)