Menu

Mode Gelap

News

Libur Sekolah di Palembang Diperpanjang Hingga 25 April 2020

badge-check


Libur Sekolah di Palembang Diperpanjang Hingga 25 April 2020 Perbesar

Dinas Pendidikan Kota Palembang memperpanjang masa libur bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari sebelumnya ditetapkan sampai tanggal kini diperpanjang hingga 25 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan keputusan memperpanjang libur sekolah itu sesuai dengan arahan dari Wali Kota Palembang untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus disease (COVID-19).
“Iya benar, libur sekolah diperpanjang hingga 25 April 2020. Surat edaran resmi wali kota nanti menyusul,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Zulinto bilang, keputusan ini berlaku bagi seluruh sekolah setingkat SD dan SMP di Palembang, termasuk sekolah swasta. Menurutnya, peserta didik diminta untuk tetap efektif belajar di rumah secara online dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru memanfaatkan aplikasi WhatsApp maupun sarana belajar lainnya di bawah pemantauan guru dan orangtua.
“Saya tegaskan perpanjangan waktu belajar dirumah ini bukan justru dimanfaatkan orang tua untuk mengajak anak mereka berpergian di tempat umum atau liburan. Tapi benar-benar di rumah dan belajar,” katanya.
Selain itu, orang tua siswa diharapkan dapat membimbing anak-anaknya belajar di rumah dan membatasi ruang gerak anak dalam berkativitas di luar rumah untuk sementara waktu, guna menghindari atau mengantisipasi potensi penyebaran COVID-19.
“Begitu juga guru agar dapat agar berperan aktif memberikan tugas-tugas lanjutan kepada peserta didik setiap harinya,” katanya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Riza Fahlevi, mengatakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jenjang setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri maupun swasta di Sumsel tetap melakukan di rumah, sampai dengan 25 April 2020.
“Untuk itu satuan pendidik diharapkan dapat memonitor dan mematikan siswa belajar di rumah,” katanya.
Kemudian, setiap kepala satuan pendidik melaporkan kegiatan kegiatan bellajar siswa secara berkala kepada Dinas Pendidikan melalui bidang terkait.
Kemudian, tetap menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di lingkungan dalam maupun luar satuan pendidikan. Seperti; seminar, studi wisata, perpisahan, dan kegiatan sejenis lainnya. (jrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratu Dewa Ajak Generasi Muda Cintai Budaya Lewat Festival Palembang Darussalam 2026

24 Juni 2026 - 19:34 WIB

Herman Deru Targetkan Sumsel Kembali Masuk Lima Besar Nasional Melalui MTQ XXXI Tingkat Provinsi

24 Juni 2026 - 19:16 WIB

Kejar Target 57 Persen Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng RT dan RW

24 Juni 2026 - 13:44 WIB

Bentrok di Kebun Sawit OKI Berujung Korban Jiwa, Dua Warga Terluka dan Satu Tewas Saat Kerusuhan

24 Juni 2026 - 13:44 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan

24 Juni 2026 - 11:38 WIB

Trending di News