Urban ID - Jony Boyok didakwa melakukan penghinaan pada Ustadz Abdul Somad melalui akun Facebooknya. Namun hingga kini terdakwa masih belum jelas nasibnya.
Bahkan, terdakwa sempat jatuh sakit dan sudah empat kali sidang ditunda. Bahkan terbaru, kasus penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad ditunda lagi hingga usai Pemilu 2019.
Sidang lanjutan kasus ini yakni mendengarkan kesaksian saksi korban, yakni Ustadz Abdul Somad tiga kali UAS belum bisa hadir karena sedang berada di luar negeri dan satu kalinya, karena terdakwa jatuh sakit.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memutuskan sidang lanjutan ditunda sampai batas waktu tak ditentukan.
“Sidang kita tunda sampai waktu yang tak ditentukan,”ujar Hakim Ketua persidangan, Astriwati, Kamis (28/3).
Penundaan ini kata dia, sudah disampaikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril Dahlan.
Salah satu alasan ditunda sampai batas waktu tak ditentukan karena tidak sinkronnya jadwal kehadiran UAS sebagai saksi korban dan Jony Boyok sebagai terdakwa.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril, menyatakan, belum bisa memastikan kapan UAS bisa hadir di persidangan.
Meski begitu, ia tetap optimis sidang akan segera digelar dalam waktu dekat. Menurut Syafril, kemungkinan persidangan akan kembali digelar setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.
Sidang penghinaan terhadap UAS ini sendiri, baru digelar satu kali pada 7 Februari 2019 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah itu, secara berturut-turut sidang ditunda.
Sebelumnya, pada sidang perdananya, Joni Boy alias Jony Boyok terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ustadz Abdul Somad (UAS) menjalaninya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/2/2019).
Joni Boy didakwa memposting kata-kata kasar kepada UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok.
Sidang perdana dengan terdakwa Joni Boyok, dipimpin Hakim Ketua Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.
Pada kasusnya, terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad.
Postingan itu berisikan , “Assalam mualaikum…. oooohhh somad biadab….. keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan…. kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi…. neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda… ttd JB”.
“Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak,” ucap Syafril.
Tulisan itu lanjut Syafril, dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018 saat saksi Delfizar, saksi Nurzen dan saksi Muhammad Khalid.
Postingan itu juga dilihat korban Ustadz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustadz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, tulisnya.
Dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan artinya menuduh dan menganggap UAS sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek,” sambung Syafril lagi.
Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter UAS. Joni Boy pun dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Syafril. (enno)