Menu ✖

Mode Gelap

News

Modal Mobil Rental, TNI Gadungan Ini Tiduri 16 Wanita

badge-check


Foto : Kompas.com Perbesar

Foto : Kompas.com

Anggota marinir gadungan Eko Tugas Saputra akhirnya menyerah dari buruan Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur. Pria 33 tahun ini dilaporkan karena telah menggasak harta benda para korban. Tak hanya materil, bahkan pelaku mengaku telah meniduri 16 perempuan yang sudah bersuami.

Pelaku ini bekerja sebagai sekuriti di sebuah pabrik dan ditangkap di rumahnya di kawasan Gresik setelah ada laporan dari korban yang ditidurinya dan ditinggal di hotel. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery.

Melancarkan aksinya, pelaku melancarkan modus operandi dengan memasang foto orang lain di akun media sosial (medsos) palsu yang digunakannya. Foto anggota TNI AL itu diunduh pelaku dari akun medsos lain. Bermodal akun Facebook palsu itulah, kemudian pelaku mulai mencari mangsa.

“Pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami. Dengan menggunakan mobil rental, ujar Fery, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan berakhir di kamar hotel,” katanya.
Akal bulus pelaku membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan. Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. “Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban,” ungkapnya.

Untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan dan jam tangan, modus yang dilakukan pelaku cukup nyeleneh. Dia berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korban mengandung aura buruk. Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.

“Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban,” tutur Fery.

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Siagakan Operasional 24 Jam untuk Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali

17 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Sumsel Diprediksi Masuki Musim Hujan November Mendatang

17 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Dukung Arahan Gubernur Bali Terapkan Ganjil Genap Pengisian BBM Mulai 17 Oktober 2026

16 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Gubernur Sumsel Telepon Menhut agar Dry Ice Tak Dihentikan

16 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Dry Ice Diharapkan Buka Jalan OMC dan Water Bombing di Sumsel

16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Trending di News