Mulai 1 Agustus Ada Pemutihan Pajak di Sumsel

0

Urban ID - Melihat kondisi ekonomi yang merosot akibat dampak Pandemi Covid-19, pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengambil kebijakan untuk melakukan pemutihan pajak bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Direncanakan pemutihan pajak akan dilakukan selama satu bulan dimulai pada 1 Agustus hingga 1 September nanti.

“Kami memberikan pemutihan denda pajak karena situasi pandemi sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus, “ujar Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Jumat (24/7).

Penghapusan tunggakan berlaku bagi seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan tidak terbatas dengan langsung datang ke kantor Samsat.

“Baik yang terimbas Covid-19 maupun lupa dan sebagainya kita berikan keringanan, dengan jangka waktu satu tahun, dua tahun, tiga tahun seluruhnya diberi keringanan denda, “jelasnya.

Herman Deru mengungkapkan jika dalam pembayaran pajak masyarakat masih ada potensi pihaknya akan memperpanjang tergantung dari situasi.

“Makanya nanti kita akan terus lakukan evaluasi setiap bulannya, “katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here