Menu

Mode Gelap

News

Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan

badge-check


Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan Perbesar

Perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) diberlakukan denda. Denda itu sebesar 5 persen. Menurut Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani perusahaan pada dasarnya wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelumnya.

“Satu minggu sebelumnya aturannya gitu. Kalau telat ada sanksinya 5% dari THR,” kata dia, baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat edaran kepada para pengusaha akan dikeluarkan sebelum jelang hari Lebaran. Dengan begitu, akan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
Nanti kita edarkan sebelum menjelang seminggu Lebaran,” paparnya.

Adapun, ia menegaskan semua pekerja baik tetap, kontrak, maupun pekerja lepas berhak mendapat THR. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama. Itu di Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” paparnya. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safety Leadership Jadi Ujung Tombak, Pertamina Drilling Kuatkan Budaya K3 demi Ketahanan Energi

3 Maret 2026 - 11:29 WIB

Cik Ujang Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda PT Sumsel Energi Gemilang

3 Maret 2026 - 05:16 WIB

Inflasi Palembang 4,37 Persen, Pemkot Perkuat Strategi 4K

2 Maret 2026 - 21:44 WIB

Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2026

2 Maret 2026 - 21:24 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno

2 Maret 2026 - 20:06 WIB

Trending di News