Banyuasin — Aktivitas ilegal produksi minuman keras (miras) oplosan skala besar terbongkar di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, ternyata dijadikan “pabrik” miras oplosan yang dikemas menyerupai produk bermerek ternama.
Penggerebekan dilakukan aparat Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (14/4/2026), menyusul laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Hanya berselang sekitar satu jam setelah informasi diterima, polisi langsung bergerak dan menemukan praktik produksi ilegal di dalam ruko.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa dari lokasi, petugas mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang diketahui berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Di dalam ruko, anggota mendapati proses produksi miras oplosan yang sudah berjalan. Ini bukan skala kecil, tapi produksi massal dengan target distribusi luas,” ujar Doni, Kamis (16/4/2026).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 20.088 botol miras oplosan berhasil disita. Rinciannya terdiri dari 13.728 botol berlabel Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa. Seluruhnya dikemas menyerupai produk asli, lengkap dengan botol, label, dan tutup palsu. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp620 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku menggunakan bahan-bahan berbahaya dan tidak layak konsumsi, seperti alkohol industri, air mentah, gula, serta campuran pewarna dan perasa. Proses produksi dilakukan menggunakan peralatan sederhana namun efektif, seperti tong besar, mesin press botol, hingga perangkat cetak label.
“Yang mengkhawatirkan, produk ini dibuat seolah-olah asli, sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat awam,” tambahnya.
Selain ribuan botol siap edar, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, mulai dari jerigen alkohol, mesin press, hingga perlengkapan pengemasan yang mendukung operasi ilegal tersebut.
Menurut Doni, praktik ini tidak hanya melanggar hukum dari sisi perdagangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa. Miras oplosan dikenal memiliki risiko tinggi karena kandungan zat berbahaya yang tidak terkontrol.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tapi kejahatan serius terhadap keselamatan masyarakat. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusinya,” tegasnya.
Polda Sumsel kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan baku maupun jalur distribusi yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal, terutama yang dijual dengan harga tidak wajar atau dari sumber tidak resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.















