Menu

Mode Gelap

News

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Penistaan Agama

badge-check


Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Penistaan Agama Perbesar

Jakarta,- Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang belum ditahan meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penyidik punya waktu 1×24 jam untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang.

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk menentukan penahanan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani menyebut pihaknya saat ini baru meningkatkan status hukum Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, menerbitkan surat perintah (sprint) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ujar jenderal bintang satu itu.

Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

“Ancamannya 10 tahun,” katanya.

Djuhandhani menyebut penyidik saat ini masih memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka. Pemeriksaan bisa dirampungkan malam ini atau dilanjut esok hari, Rabu, 2 Agustus 2023.

“Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Direktur Utama Pertamina Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan Gempa NTT di HUT ke-81 Republik Indonesia

17 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Ribuan Warga Palembang Antusias Saksikan Festival Perahu Bidar Tradisional

17 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Sekam Padi: Sampah Permata Bagi Buyung Poetra

17 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Kisah Anastasya: Gagal Paskibraka Nasional, Berujung Jadi Pembawa Baki di Griya Agung

17 Agustus 2026 - 14:19 WIB

HUT ke-81 RI, Herman Deru Titip Pesan: Pertahankan Spirit Menang Generasi Muda

17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Trending di News