Menu

Mode Gelap

News

Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Bahas Raperda RPTKA

badge-check


Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Bahas Raperda RPTKA Perbesar

PALEMBANG- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru hadiri Rapat Paripurna Paripurna XLVI (46) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penympaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (17/3).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati tersebut, Herman Deru mengatakan pengajuan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor dalam rangka 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 34 Tahun dan 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/ HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tanaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Diharapkan dengan adanya Raperda ini akan dapat meningkatkan penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan kebutuhan penggunaan tenaga kerja di daerah,” ungkapnya.

Dikatakan Herman Deru, rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi diajukan, agar dapat memberikan perkembangan arah Jasa konstruksi di Provinsi Sumsel serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan, menjamin kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.

“Sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan terutama di sektor infrastruktur, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, maka Raperda tentang Jasa Konstruksi ini perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.

Herman Deru menegaskan, sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

Kemudian pencabutan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel. Selanjutnya, perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.

“Sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan Raperda  tentang jasa konstruksi kepada Pansus III DPRD Provinsi Sumsel,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati bersama Gubernur Herman Deru melakukan  penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Sumsel .

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Ramadan, Harga Cabai dan Daging Meningkat di Palembang

5 Februari 2026 - 20:20 WIB

Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Kakek Marbot Predator Anak di Ogan Ilir

5 Februari 2026 - 19:58 WIB

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

5 Februari 2026 - 17:52 WIB

Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,35 Persen di 2025, Lebih Tinggi dari Nasional

5 Februari 2026 - 17:32 WIB

Prabowo Tegaskan Diplomasi Realistis dan Prinsip Kehati-hatian Indonesia dalam Board of Peace

5 Februari 2026 - 10:04 WIB

Trending di News