Urban ID - Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32 tahun), seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten OKI, Sumsel, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap santrinya.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasubbag Humas, AKP Iriansyah, mengatakan kasus tindak pencabulan tersebut terakhir terjadi pada 11 Oktober 2020 di salah satu Ponpes yang ada di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ini diketahui telah menyetubuhi dan mencabuli 7 santri di Ponpes tersebut,” katanya, Rabu (25/11).
Menurutnya, para korban ini berusia 14 sampai dengan 17 tahun, dan semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten OKI. Sementara pelaku sendiri statusnya merupakan pengasuh di Ponpes tersebut.
“Pelaku sendiri sempat melarikan diri ke wilayah Lampung setelah aksi cabulnya itu diketahui,” katanya.
Iriansyah bilang, petugas gabungan Unit Pidum dan PPA yang melakukan penyelidikan atas kasus ini akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Pelaku diketahui tengah berada di Terminal Mulyo Jati, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Namun, saat akan ditangkap yang bersangkutan mencoba melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.