Urban ID - Banyak sekali modus penipuan yang terjadi di era modern saat ini, seperti yang terjadi di Sekayu Sumatra Selatan ini.
Press release hari ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kasus hipnotis yang terjadi di Musi Banyuasin.
Korban yang bernama M.Zaki Permana usia 10 tahun, M.Arzikh Majib dan Ardi Aditia yang baru berusia 12 tahun ini berhasil terhipnotis.
Dari tersangka yang berinisial E S (19), M A (37 TH), A (21 TH), N T(22 TH), H(39 TH). Modus tersangka dengan cara menghipnotis korban untuk mengambil 3 unit hp milik korban yang terjadi di Jalan Laut Perumahan Kodim, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Pelaku berinisial E S yang tertangkap pada rabu 10 april 2019 ini telah diamankan aparat kepolisian, dan dari hasil pengembangan polisi juga berhasil mengamankan ke Tiga Tersangka lainnya.
Dari hasil penyelidikan ini polisi berhasil mengumpulkan bahanbukti.
Kejadian yang terjadi pada tanggal 03 April 2019 ini sekarang telah terungkap dan para pelaku telah di amankan.
SETELAH DILAKUKAN PENGEMBANGAN BERHASIL DIAMANKAN TERSANGKA YANG BERINISIAL M A SELAKU PENADAH PUKUL 17.30 WIB , A PUKUL 18.00 WIB, N T PUKUL 18.20 WIB SELAKU SEBAGAI ORANG YANG MENJUALKAN BARANG HASIL KEJAHATAN KEPADA SI H, DAN TERSANGKA H PUKUL 19.00 WIB.
(sherrly)