Publik Sumsel Geger, Viral Video Bocah SMP dan Baru Lulus SD Menikah

0
Capture video pernikahan anak di bawah umur yang disebar di media sosial

Urban ID - Pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini terjadi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini diketahui setelah akun Instagram @mubaupdate memposting video pernikahan ke dua bocah ini.

Pada keterangan video itu ditulis lokasi pernikahan terjadi di Desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa Muba. Mempelai pria diketahui beranama Re yang masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP (Sekolah Menengah Pertama) sedangkan Me adalah siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Pernikahan itu terjadi pada Kamis(11/7), dalam video berdurasi 13 detik itu tampak pasangan ini melakukan sesi foto mengenakan pakaian adat berwarna gold lengkap dengan aksesoris layaknya pernikahan di Sumsel. Pada video itu juga riuh masyarakat yang menyaksikan dengan gelak tawa.

Urban ID menelusuri kebenaran video tersebut, dari data yang dihimpun seorang pelajar berinisial Ra ternyata masih berusia 14 tahun dan baru duduk di kelas 2 salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Muba. Ia menikah dengan remaja berinisial Me (14) yang sudah lulus Sekolah Dasar (SD) namun lantas putus sekolah.

Pernikahan tersebut dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di kediaman pengantin perempuan di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (11/7).

Pemkab dan polisi selidiki pernikahan di bawah umur 

Penata Urusan Sub Bagian Humas Polres Musi Banyuasin, Iptu Nazarudin, mengatakan sedang menyelidiki kebenaran peristiwa tersebut.
“Saat ini masih lidik (diselidiki) oleh petugas, namun berdasarkan keterangan sementara benar ada pernikahan dini tersebut,” kata Nazarudin, Jumat (12/7).

ISTIMEWA – Pemkab dan UPPA Polres Muba Segera Tangani Viral Pernikahan Bocah SD dan SMP

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, mengatakan pernikahan dini tersebut dilaksanakan atas dasar kesepakatan kedua orang tua remaja tersebut.

“Mereka dinikahkan secara adat atas kesepakatan orang tua masing-masing, serta tidak ada paksaan apapun baik dari pihak perempuan maupun laki-laki,” kata Herryandi.

Atas peristiwa tersebut, pihak dari kecamatan dan Polsek Sanga Desa sudah mendatangi kediaman orang tua kedua pengantin guna menjelaskan bahwa pernikahan tersebut sudah melanggar Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 di mana batas usia perkawinan untuk pria minimal 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun.

“Tentu kami dari Pemda Muba menyayangkan peristiwa ini dapat terjadi. Semoga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya,” pungkas Herryandi. (eno/jrs)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here