Urban ID - KORDANEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan ajukan surat penetapan PSBB kepada Gubernur yang akan diteruskan ke Kemenkes, dikarena semangkin bertambahnya warga Kota Pempek terpapar Virus Corona yang sudah lebih 50 orang dari jumlah kasus positif Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 89 orang. Hal ini disampaikan Harnojoyo selaku Walikota Palembang yang mengatakan “Hari ini kami sedang usulkan dan ingin mengirim surat permohonan PSBB untuk Palembang melalui Gubernur dan akan diteruskan ke Pemerintah Pusat, semoga kita mendapatkan restu dari Kementerian Kesehatan” ungkapnya, Senin (20/4).
Dikatakannya, untuk kapan hari mulai diterapkan PSBB, belum bisa ditentukan karena bergantung pada keputusan dari Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut dikatakannya, intinya dari PSBB, masyarakat harus tertib, selagi menunggu proses penyetujuan usulan tersebut. Paling tidak hari ini kami membuat instruksi surat protokol pencegahan penularan COVID-19 yang harus betul dipahami masyarakat.
“Masyarakat jangan sampai ada kesalah pahaman terhadap pasien COVID-19, baik yang meninggal dunia maupun yang sedang diisolasi, warga jangan sampai ada terjadi salah paham ataupun penolakan pemakaman terhadap pasien. Apalagi pasien tersebut adalah tenaga medis, hargai kawan-kawan kita yang sudah bekerja,” himbaunya.
“Dalam menerapkan PSBB nanti, Kota Palembang telah siap dari segi SDM maupun logistik dengan anggaran Rp. 200 miliar untuk penanganan COVID-19 dan mulai mendistribusikan beras bagi warga tak mampu yang tidak menerima PKH dan BPNT. Persiapan anggaran, logistik dan SDM kita sudah siap. Jika surat sudah sampai apakah diijinkan atau tidak, tinggal tunggu arahan dari Kementerian Kesehatan,” tegas Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menambahkan. (Eh)
Editor : Jhonny