Menu

Mode Gelap

News

Satgas Investasi Tindak 133 Entitas Ilegal

badge-check


Satgas Investasi Tindak 133 Entitas Ilegal Perbesar

Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian dan lembaga yang menjadi anggotanya terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu aplikasi

“MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Hampir Rp500 Juta, DPRD Sumsel Masukkan Pengadaan Meja Biliar ke SIRUP

8 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 hingga 24 Maret

8 Maret 2026 - 11:09 WIB

Herman Deru Dorong Percepatan Pelabuhan Samudra Tanjung Carat, Sumsel Bersiap Jadi Gerbang Ekonomi Dunia

8 Maret 2026 - 11:04 WIB

Herman Deru Dampingi Kapolri Tanam Jagung Serentak di Ogan Ilir, Perkuat Komitmen Swasembada Pangan

8 Maret 2026 - 10:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 100 Motor untuk Ojol Lewat Program BOOM Berkah Ojek Online MyPertamina

7 Maret 2026 - 22:53 WIB

Trending di News