Menu

Mode Gelap

News

Satpol PP Sumsel Gelar Apel Gabungan Tim Satgas

badge-check


					Satpol PP Sumsel Gelar Apel Gabungan Tim Satgas Perbesar

Palembang – Menindaklanjuti hasil rakor pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 secara virtual pada Rabu (09/09/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel hari ini menggelar apel gabungan tim satgas, di halaman kantor Pol PP Sumsel, Kamis (10/9) pagi.
Apel gabungan tim satgas covid-19 dipimpin Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra. Diikuti oleh anggota TNI-Polri, Dinas Perhubungan Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi, Dinas Kesehatan Sumsel, BPBD Sumsel, serta instansi terkait.
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan apel gabungan tim satgas covid-19 digelar bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penertiban pada masyarakat di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
“Tim ini sebagai tim pengendalian pengawasan, penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada masa pandemi covid-19 di Sumsel,” jelasnya.
Aris menambahkan tahapan sosialisasi kurang lebih satu minggu hingga sepuluh hari, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan tindakan disiplin atau sanksi seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru.
“Pergub ini ditujukan bagi seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten/kota di Provinsi Sumsel, baik secara personal atau individu, juga kepada setiap instansi, organisasi termasuk perkumpulan di mana lokasinya baik itu pengendara pribadi ataupun umum, juga toko-toko, mall, pasar, tempat hiburan, serta restoran dan karaoke,” beber Aris.
Bahkan untuk tempat lain seperti taman kota, sekolah, tempat pendidikan, kantor perusahaan, termasuk pabrik semuanya tertulis di Pergub ini secara jelas. Untuk itu Aris menghimbau agar masyarakat Sumsel di mana pun berada saat berada di luar rumah melaksanakan dan mengikuti protokoler kesehatan covid-19.
“Gunakan masker, rutin mencuci tangan, terapkan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak, dan tetap tinggal berada di rumah jika tak ada keperluan mendesak,” tandasnya.
Dia menyebutkan jika ada temuan pelanggaran protokol kesehatan covid-19, dikatakan Aris akan diberikan sanksi bagi para pelanggar berupa sanksi administrasi.
“Sedangkan untuk instansi organisasi, perkumpulan, toko dan pengusaha, akan diberikan sanksi teguran lisan serta tertulis dengan penghentian sementara operasional, dan tindakan tegas akan diambil dengan menutup operasi kegiatan usaha mereka,” tandasnya.
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GSMP Menyala, Herman Deru Kobarkan Semangat Kemandirian Pangan dari Panti Sosial

9 Juli 2025 - 14:02 WIB

Sinergi Tangkal Inflasi, Cik Ujang Dorong Perkuat Kerja Sama Daerah dan Kemandirian Pangan

9 Juli 2025 - 13:02 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan Global

9 Juli 2025 - 06:04 WIB

Seskab Teddy: BRICS 2025 Sejarah Baru Diplomasi Indonesia

8 Juli 2025 - 13:21 WIB

Transparansi Anggaran Diperkuat, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Sumsel Disetujui

8 Juli 2025 - 12:02 WIB

Trending di News