Menu

Mode Gelap

News

Skandal Kredit Sawit Rp1,3 Triliun di Sumsel, Lima Pegawai Bank BRI Jadi Tersangka

badge-check


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto : Kejati Sumsel Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto : Kejati Sumsel

Palembang – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI terkait investasi sektor perkebunan sawit yang menyeret dua perusahaan besar, PT BSS dan PT SAL, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menahan lima dari total tersangka yang telah ditetapkan.

Kelima tersangka berinisial KW, SL, IJ, WH, dan MS yang merupakan pegawai Bank BRI, kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (8/4/2026). Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan karena alasan kesehatan, yakni KA yang menderita penyakit jantung dan TP dengan kondisi autoimun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa meskipun belum ditahan, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan dengan jaminan dari keluarga dan kuasa hukum.

“Penangguhan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berlanjut sesuai aturan,” ujarnya.

Vanny menjelaskan kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada 2011 sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Dua tahun berselang, PT SAL yang berada dalam kendali manajemen yang sama kembali mengajukan kredit senilai Rp677 miliar.

“Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan rekayasa data dalam analisis kelayakan kredit yang dilakukan oleh tim internal bank (BRI) . Sejumlah fakta penting diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, mulai dari aspek agunan hingga realisasi pembangunan kebun,”kata dia.

Akibatnya, kedua perusahaan tetap memperoleh kucuran dana jumbo, termasuk untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja, meski secara kelayakan dinilai bermasalah.

“Total plafon kredit yang diterima kedua perusahaan bahkan membengkak, dengan PT SAL mencapai Rp862,25 miliar dan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar. Namun, seluruh fasilitas kredit tersebut kini berstatus kolektabilitas 5 atau macet,” kata dia.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Listrik Kuasai Pasar, Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan di Sumsel Masih Bertahap

21 April 2026 - 12:15 WIB

Cegah Kabut Asap, Sumsel Matangkan Status Siaga Darurat Karhutla

21 April 2026 - 11:28 WIB

Tak Kuat Lawan Tekanan Kepala Daerah, DKPP Sebut Integritas Penyelenggara Pemilu di Daerah Goyah

21 April 2026 - 10:47 WIB

Perkuat Kapasitas Tim Daerah, DKPP Evaluasi Karut-marut Etika Pemilu

21 April 2026 - 10:17 WIB

Lorok Pakjo Dilanda Kebakaran, 9 Hunian Tak Tersisa dalam Waktu Singkat

21 April 2026 - 08:56 WIB

Trending di News