Urban ID - Tahun depan taru cukai rokok dipastikan naik di atas 10 persen. Kenaikan ini merupakan konsekuensi kenaikan target penerimaan cukai rokok menjadi 9 persen dari 8,2 persen.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan angka belum ada, tapi naiknya target penerimaan berdampak pada kenaikan tarif. “Itu akan ditentukan segera setelah ini dalam bentuk PMK. Kenaikan tarif dalam bentuk PMK, double digit tapi angkanya belum,” kata Heru dilansir Kumparan.
Pemerintah pada tahun ini memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok. Adapun target penerimaan dari cukai hasil tembakau atau rokok di 2019 mencapai Rp 158,9 triliun.
Sementara sepanjang 2018, penerimaan dari cukai rokok jumlahnya mencapai Rp 152,9 triliun. Angka ini mencapai 103,1 persen dari target Rp 148,3 triliun atau meningkat 3,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun dalam rancangan APBN 2020, pendapatan cukai ditargetkan Rp 179,289 triliun. Dari jumlah itu, cukai rokok ditargetkan Rp 171,905 triliun. Sedangkan sisanya dari cukai MMEA, cukai EA, denda administrasi cukai, dan cukai lainnya.
Heru mengatakan, untuk mencapai target tersebut pemerintah akan melakukan dua langkah, yakni penindakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan kenaikan tarif.
“Tarif itu nanti akan berkontribusi ke penerimaan, karena penerimaan itu sebagai hasil dari persentase tarif cukai jika dikalikan dengan volume produksi karena dia spesifik. Karena itu akan terjadi kenaikan,” ujarnya.