Empat Lawang — Pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang membuka tabir bagaimana jaringan narkotika bekerja dari pusat kota hingga ke wilayah terpencil.
Operasi gabungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Empat Lawang ini tak sekadar menemukan ladang, tetapi juga mengungkap pola distribusi yang terorganisir. Dari lokasi, petugas menyita 220 kilogram ganja kering yang telah dikemas dalam 11 karung besar, siap edar ke berbagai daerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Palembang. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti yang kemudian mengarah pada penyelidikan lebih luas hingga ke ladang utama.
“Ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Dari satu titik di kota, kami telusuri hingga ke sumber produksi di daerah,” ujarnya, Jumat (24/4/2026)
Hasil penyidikan menunjukkan jaringan ini tidak bekerja secara sporadis. Mereka diduga telah beroperasi sejak 2024 dengan sistem yang mencakup penanaman, pemanenan, hingga distribusi lintas wilayah, bahkan sampai ke Pulau Jawa.
“Selain ganja, aparat turut mengamankan barang bukti lain seperti sepeda motor, dokumen lahan, serta peta lokasi yang diduga digunakan untuk mengatur jalur produksi dan distribusi,”kata dia.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika memanfaatkan wilayah terpencil sebagai basis produksi untuk menghindari pantauan aparat.
“Ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk membongkar jaringan besar,” katanya.
Saat ini, polisi masih memburu empat orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tersangka utama dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.









