Menu

Mode Gelap

News

Terbongkar dari Kota ke Hutan: Jejak Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Berakhir di Tangan Polisi

badge-check


Polisi grebek ladang ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang. (Dok. Polda Sumsel) Perbesar

Polisi grebek ladang ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang. (Dok. Polda Sumsel)

Empat Lawang — Pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang membuka tabir bagaimana jaringan narkotika bekerja dari pusat kota hingga ke wilayah terpencil.

Operasi gabungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Empat Lawang ini tak sekadar menemukan ladang, tetapi juga mengungkap pola distribusi yang terorganisir. Dari lokasi, petugas menyita 220 kilogram ganja kering yang telah dikemas dalam 11 karung besar, siap edar ke berbagai daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Palembang. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti yang kemudian mengarah pada penyelidikan lebih luas hingga ke ladang utama.

“Ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Dari satu titik di kota, kami telusuri hingga ke sumber produksi di daerah,” ujarnya, Jumat (24/4/2026)

Hasil penyidikan menunjukkan jaringan ini tidak bekerja secara sporadis. Mereka diduga telah beroperasi sejak 2024 dengan sistem yang mencakup penanaman, pemanenan, hingga distribusi lintas wilayah, bahkan sampai ke Pulau Jawa.

“Selain ganja, aparat turut mengamankan barang bukti lain seperti sepeda motor, dokumen lahan, serta peta lokasi yang diduga digunakan untuk mengatur jalur produksi dan distribusi,”kata dia.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika memanfaatkan wilayah terpencil sebagai basis produksi untuk menghindari pantauan aparat.

“Ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk membongkar jaringan besar,” katanya.

Saat ini, polisi masih memburu empat orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tersangka utama dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hasil RDP Komisi II DPR RI-Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Putuskan Cabut HGU PT Melania

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

Pemprov Sumsel Kirim Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pagar Gunung

21 Mei 2026 - 16:17 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

21 Mei 2026 - 16:03 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

21 Mei 2026 - 15:59 WIB

Tengah Malam, Dua Gajah Liar Masuk Permukiman Warga Air Sugihan OKI

21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Trending di News