Menu

Mode Gelap

News

Terbongkar dari Kota ke Hutan: Jejak Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Berakhir di Tangan Polisi

badge-check


Polisi grebek ladang ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang. (Dok. Polda Sumsel) Perbesar

Polisi grebek ladang ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang. (Dok. Polda Sumsel)

Empat Lawang — Pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang membuka tabir bagaimana jaringan narkotika bekerja dari pusat kota hingga ke wilayah terpencil.

Operasi gabungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Empat Lawang ini tak sekadar menemukan ladang, tetapi juga mengungkap pola distribusi yang terorganisir. Dari lokasi, petugas menyita 220 kilogram ganja kering yang telah dikemas dalam 11 karung besar, siap edar ke berbagai daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Palembang. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti yang kemudian mengarah pada penyelidikan lebih luas hingga ke ladang utama.

“Ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Dari satu titik di kota, kami telusuri hingga ke sumber produksi di daerah,” ujarnya, Jumat (24/4/2026)

Hasil penyidikan menunjukkan jaringan ini tidak bekerja secara sporadis. Mereka diduga telah beroperasi sejak 2024 dengan sistem yang mencakup penanaman, pemanenan, hingga distribusi lintas wilayah, bahkan sampai ke Pulau Jawa.

“Selain ganja, aparat turut mengamankan barang bukti lain seperti sepeda motor, dokumen lahan, serta peta lokasi yang diduga digunakan untuk mengatur jalur produksi dan distribusi,”kata dia.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika memanfaatkan wilayah terpencil sebagai basis produksi untuk menghindari pantauan aparat.

“Ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk membongkar jaringan besar,” katanya.

Saat ini, polisi masih memburu empat orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tersangka utama dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Patra Niaga Perbaiki Sistem Pengadaan

13 Juni 2026 - 19:04 WIB

Petani Karet Sumsel Bisa Tersenyum, Herman Deru Soroti Efek Positif Dolar AS Menguat

13 Juni 2026 - 16:07 WIB

Hamil dan Minta Dinikahi, Juru Masak Ponpes di Ogan Ilir Dibunuh Kekasihnya Sendiri

13 Juni 2026 - 15:56 WIB

Ketua DPRD Sumsel Ikuti Pelatihan Anti Korupsi KPK, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

12 Juni 2026 - 21:53 WIB

KPK Sita Koper dan Dokumen dari Kantor Bupati hingga Rumah Tersangka di Muara Enim

12 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di News