Menu

Mode Gelap

News

Tindaklanjuti Perpres, Polri Susun Aturan Terkait Direktorat PPA dan TPPO di Bareskrim

badge-check


Tindaklanjuti Perpres, Polri Susun Aturan Terkait Direktorat PPA dan TPPO di Bareskrim Perbesar

Polri menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polri bakal segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri.

Perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

“Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/2/2024)

“Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya,” jelas Dedi.

Dedi menuturkan setelah Perpol selesai disusun akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kemenkumham.

“Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru. Perpres itu mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024. Perpres itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat 3 pusat dan 4 biro.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Kandang Samping Rumah, Amat Menjemput Harapan di Usia 72 Tahun

2 September 2026 - 09:25 WIB

Respons Cepat Dampak Karhutla, PHE Jambi Merang Bagikan Masker ke Warga Sekitar

2 September 2026 - 09:00 WIB

Dukung Penerbangan Lebih Ramah Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Perluas Layanan SAF

1 September 2026 - 20:30 WIB

Meta Bantah Gelapkan Rp40 Juta Rio Kaul, Sebut Dana Diberikan Tanpa Paksaan

1 September 2026 - 18:50 WIB

Jarak Pandang Turun, Dua Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Tertunda

1 September 2026 - 18:40 WIB

Trending di News