Urban ID - Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumetara Selatan (Sumsel) kembali geger. Peristiwa pembunuhan kembali terjadi, kali ini Nasir alias Kancil (45 tahun) nekat menghabisi nyawa Siti Kani (40 tahun) yang tak lain adalah istrinya, serta Asjono (50 tahun) pria yang diduga sebagai selingkuhan sang istri.
Peristiwa maut tersebut terjadi Jumat (29/3), saat itu terasangka yang merupakan warga Dusun III, Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, ini hendak mencari kayu ke hutan bersama istrinya menggunakan perahu. Di saat bersamaan korban Asjono datang dari arah yang sama hendak menuju kebun karet miliknya.
Kemudian, setelah perahu pelaku dan korban tiba di tepian sungai, pelaku langsung mendatangi korban sembari memegang sebilah parang di tangannya. Tak lama, tersangka langsung membacok korban di bagian leher hingga nyaris putus, serta membacok bahu dan kaki kanan korban.
Tak sampai di situ, tersangka kemudian juga membacok istrinya dengan menggunakan parang yang sama. Atas peristiwa tersebut, kedua korban meninggal di tempat kejadian.
Kapolres OKI, AKBP Doni Eka Saputra mengatakan, usai membunuh kedua korban pelaku kemudian meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menuju Polsek Cengal untuk menyerahkan diri berikut berikut dengan membawa barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Doni, aksi pembunuhan tersebut dilakukan karena tersangka cemburu lantaran menduga menduga istrinya menjalin hubungan asmara dengaan korban Asjono. “Menurut tersangka, istrinya sudah berselingkuh dengan korban sudah hampir satu tahun, dan tersangka pun mencari saat yang tepat untuk membunuh korban,” katanya, Sabtu (30/3).
Khawatir akan adanya serangan dari keluarga korban, saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolres OKI, sekaligus untuk menjalani pemeriksaan lebih anjut atas peristiwa pembunuhan yang ia lakukan. Sementara jenazah kedua korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan setelah sebelumnya dilakukan visum oleh petugas.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau keluarga korban dapat menyerahkan permasalahan tersebut sepenuhnya ke pihak kepolisian, sehingga tetap kondusif dan tidak melakukan serangan balasan.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis mulai dari 338 dan 340 KUHP, tergantung hasil hasil pemeriksaan nantinya,” katanya. (jrs/enno)