Menu

Mode Gelap

News

Tragis, Istri dan Selingkuhan di OKI Dibunuh

badge-check


					Tragis, Istri dan Selingkuhan di OKI Dibunuh Perbesar

Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumetara Selatan (Sumsel) kembali geger. Peristiwa pembunuhan kembali terjadi, kali ini Nasir alias Kancil (45 tahun) nekat menghabisi nyawa Siti Kani (40 tahun) yang tak lain adalah istrinya, serta Asjono (50 tahun) pria yang diduga sebagai selingkuhan sang istri.

Peristiwa maut tersebut terjadi Jumat (29/3), saat itu terasangka yang merupakan warga Dusun III, Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, ini hendak mencari kayu ke hutan bersama istrinya menggunakan perahu. Di saat bersamaan korban Asjono datang dari arah yang sama hendak menuju kebun karet miliknya.

Kemudian, setelah perahu pelaku dan korban tiba di tepian sungai, pelaku langsung mendatangi korban sembari memegang sebilah parang di tangannya. Tak lama, tersangka langsung membacok korban di bagian leher hingga nyaris putus, serta membacok bahu dan kaki kanan korban.
Tak sampai di situ, tersangka kemudian juga membacok istrinya dengan menggunakan parang yang sama. Atas peristiwa tersebut, kedua korban meninggal di tempat kejadian.

Kapolres OKI, AKBP Doni Eka Saputra mengatakan, usai membunuh kedua korban pelaku kemudian meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menuju Polsek Cengal untuk menyerahkan diri berikut berikut dengan membawa barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Doni, aksi pembunuhan tersebut dilakukan karena tersangka cemburu lantaran menduga menduga istrinya menjalin hubungan asmara dengaan korban Asjono. “Menurut tersangka, istrinya sudah berselingkuh dengan korban sudah hampir satu tahun, dan tersangka pun mencari saat yang tepat untuk membunuh korban,” katanya, Sabtu (30/3).

Khawatir akan adanya serangan dari keluarga korban, saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolres OKI, sekaligus untuk menjalani pemeriksaan lebih anjut atas peristiwa pembunuhan yang ia lakukan. Sementara jenazah kedua korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan setelah sebelumnya dilakukan visum oleh petugas.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau keluarga korban dapat menyerahkan permasalahan tersebut sepenuhnya ke pihak kepolisian, sehingga tetap kondusif dan tidak melakukan serangan balasan.

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis mulai dari 338 dan 340 KUHP, tergantung hasil hasil pemeriksaan nantinya,” katanya. (jrs/enno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Resmi ke Thailand, Prabowo Akan Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn dan PM Paetongtarn

18 Mei 2025 - 14:04 WIB

Kebaya Run 2025 Warnai Peringatan HUT ke-79 Sumsel dan Hari Kartini

18 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Tekankan Peran Strategis Posyandu Dukung Pembangunan Daerah

17 Mei 2025 - 23:33 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan SMSC, Wujudkan 100.000 Sultan Muda di Sumsel

17 Mei 2025 - 09:35 WIB

Prabowo Resmikan Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk di Natuna

16 Mei 2025 - 18:48 WIB

Trending di News