Menu

Mode Gelap

News

Viral Pengeroyokan Pontianak: Hasil Visum Tidak Ada Luka

badge-check


					Viral Pengeroyokan Pontianak: Hasil Visum Tidak Ada Luka Perbesar

Kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak bergulir, lebih dari satu juta petisi dilayangkan netize. Namun hasil visum disebutkan tidak ada luka fisik dari korban.

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Rabu(10/4).

Disebutkan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban. Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar dan penglihatan korban juga normal.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah. “Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal,” katanya.

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan. “Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran,” jelasnya.

Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban. Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
“Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar,” katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka. “Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma,” ungkap Kapolresta.

Pelaku penyeroyokan siswi SMP Pontianak, tak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.

Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.

Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.

“Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana,” tegasnya Sutarmidji.

“Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan,” lanjutnya.

Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.

“Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa,” ujarnya. (enno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 3.081 Perangkat RT/RW dan 938 Ustadz/Ustadzah

23 Mei 2025 - 18:57 WIB

Pemprov Sumsel Sinergi Dengan Kementan RI Percepat Program Cetak Sawah Tahun 2025

23 Mei 2025 - 15:42 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sumsel Dukung Ketahanan Pangan Lewat Cetak Sawah

23 Mei 2025 - 15:31 WIB

Sosialisasi Deteksi dan Antisipasi Penuaan Dini, Dharma Wanita Provinsi Sumsel Dorong Kesehatan Optimal

22 Mei 2025 - 16:07 WIB

BPBD Sumsel Finalisasi Rencana Kontinjensi Karhutla 2025-2027 untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan

22 Mei 2025 - 16:05 WIB

Trending di News