Urban ID - Kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak bergulir, lebih dari satu juta petisi dilayangkan netize. Namun hasil visum disebutkan tidak ada luka fisik dari korban.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Rabu(10/4).
Disebutkan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban. Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar dan penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah. “Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal,” katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan. “Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran,” jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban. Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
“Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar,” katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka. “Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma,” ungkap Kapolresta.
Pelaku penyeroyokan siswi SMP Pontianak, tak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.
Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.
Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.
“Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana,” tegasnya Sutarmidji.
“Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan,” lanjutnya.
Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.
“Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa,” ujarnya. (enno)