Menu

Mode Gelap

News

Wakil Bupati PALI Diduga Minta Fee Rp1 Miliar untuk Proyek Rp10 Miliar

badge-check


Wabup PALI, Iwan Tuaji sebelum di OTT Kejati Sumsel. Foto : Pemkab PALI Perbesar

Wabup PALI, Iwan Tuaji sebelum di OTT Kejati Sumsel. Foto : Pemkab PALI

PALEMBANG – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam perkara ini, Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) diamankan bersama seorang aparatur sipil negara berinisial AK alias L.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari pertemuan yang terjadi pada Desember 2024. Saat itu, IT yang masih berstatus calon Wakil Bupati PALI diduga bertemu dengan seorang kontraktor berinisial H di kediamannya.

“Pertemuan tersebut difasilitasi oleh AK alias L yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pertemuan itu, diduga dibahas peluang pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan pembangunan drainase di Kabupaten PALI dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.

“Dari hasil penyelidikan, dalam pembahasan tersebut muncul permintaan uang komitmen atau fee proyek sebesar Rp1 miliar agar kontraktor yang bersangkutan mendapatkan pekerjaan dimaksud, ” kata dia.

“Diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar kepada H agar yang bersangkutan memperoleh proyek tersebut,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Seiring berjalannya komunikasi dan sejumlah pertemuan lanjutan, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872,5 juta.

Penyerahan pertama dilakukan secara tunai sebesar Rp437 juta kepada AK alias L di kediaman H yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Sementara sisa dana sebesar Rp435,5 juta dikirim melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J, yang diketahui merupakan ajudan IT.

“Penyidik menduga rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung dana yang berkaitan dengan dugaan fee proyek tersebut, ” kata dia.

Ketut menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Kejati Sumsel. Setelah menerima informasi tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan tertutup dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan.

“Dalam proses penyelidikan itu, penyidik memantau pergerakan para pihak yang diduga terlibat hingga memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan tindakan hukum, ” kata dia.

Menurut Ketut, kedua pihak yang diamankan diduga mengetahui bahwa perkara tersebut tengah menjadi perhatian Kejati Sumsel. Kondisi itu membuat mereka berupaya mengembalikan uang yang sebelumnya telah diterima.

Namun langkah tersebut justru menjadi momen yang dimanfaatkan penyidik untuk melakukan operasi penindakan.

“Kami sudah melakukan pengintaian selama satu bulan karena ada laporan dari korban. Ketika mereka mengetahui perkara ini sedang kami tangani, mereka berupaya mengembalikan uang tersebut. Saat proses pengembalian itulah dilakukan pengamanan dan penangkapan,” jelas Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Didik Haryadi: Penyempurnaan UU P2SK Harus Jaga Keseimbangan Industri

3 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wakil Bupati PALI Dibawa ke Kejati Sumsel, Diduga Terseret Kasus Fee Proyek

3 Juni 2026 - 15:53 WIB

Empat Tahanan Masih Buron, Tiga Polisi Penjaga Sel Polres Empat Lawang Diperiksa

3 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok dan Ditusuk

3 Juni 2026 - 13:38 WIB

Pemkot Palembang Alokasikan Rp 89 Miliar untuk Gaji ke 13 bagi 23 Ribu Pegawai dan 52 Pejabat Negara

3 Juni 2026 - 13:24 WIB

Trending di News