Urban ID - Bagi-bagi sertifikat gratis Presiden Jokowi belum lama ini membuat sejumlah warga di Perumahan Griya Alam Sejahtera, Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarame, Palembang juga ingin diberikan sertifikat. Bukan sertifikat gratis, melainkan sertifikat rumah subsidi yang sudah dibayar lunas di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palembang.
Sebab, sekitar delapan orang warga setempat hingga kini belum mendapatkan sertifikat rumah meski sudah ada beberapa debitur yang lunas sejak enam tahun yang lalu. Bahkan sekitar 20 debitur lainnya yang tak lama lagi akan lunas, saat ini masih was-was dan terancam tidak mendapatkan sertifikat rumah subsidi.
Seorang warga yang penghuni perumahan ini, Mewan (33) mengatakan, awalnya perumahan ini milik CV Nabila dengan proses pengkreditan bersubsidi di Bank BTN Palembang. Setelah kredit berjalan dan lunas CV Bunga Mas Kikim mengklaim tanah di perumahan ini adalah miliknya berdasarkan berita acara pengukuran ulang Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami menanyakan ini kepada BTN sejak enam tahun yang lalu hingga beberapa kali ganti kepala cabang. Karena permasalahan yang rumit antara developer dan Bank BTN, sertifikat kami ditahan dan tidak diberikan,” kata Mewan yang merupakan saudara debitur ini, Kamis (21/2).
Meski sudah melunasi cicilan rumah ke BTN, warga penghuni perumahan diminta mengosongkan rumah, karena tanah yang ditempati saat ini diklaim milik developer CV Bunga Mas Kikim. Bahkan saat ini jalan yang tadinya digunakan untuk lalu lalang waga yang ada di komplek perumahan kini dibangun rumah baru.
Mewan mengakui, untuk upaya menanyakan kejelasan sertifikat rumah ini sudah dilaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan (Sumsel). “Laporan untuk yang pertama sudah, dan akan dilaporkan kembali,” kata Mewan.
Mewan mengakui, setiap kali menanyakan kejelasan dan kelanjutan, BTN Cabang Palembang meminta untuk bersabar hingga tenggang waktu yang tak bisa ditentukan. “Meski sempat ada mediasi, namun hingga saat ini BTN hanya memberikan surat IPB dan tanda lunas, selebihnya masalahan ini masih dalam proses, sejak 6 tahun yang lalu,” katanya.
Terakhir kali menanyakan ke BTN yaitu tanggal 24 Januari 2019, petugas layanan mengatakan bahwa sertifikat tidak ada di BTN tapi dalam penguasaan pengembang.
“Hal ini yang membuat kami makin was-was, sebab sertifikat yang seharusnya dikuasi bank kini sudah tidak adalagi. Kami takut cicil ke BTN selama ini akan sia-sia, karena tanah dan bangunan tidak bisa menjadi hak kami secara hukum dan administrasi yang ada,” katanya.
Parahnya lagi, selain diminta untuk mengosongkan rumah, warga diwajibkan membeli lagi tanah tersebut kepada pengembang dengan harga puluhan juta jika ingin menempati rumah tersebut.
“Padahal semua cicilan dan administrasi telah kami lunasi di BTN termasuk untuk pembelian tanah dan bangunan, bahkan administrasi pengurusan serifikatnya, namun kami masih harus membelinya lagi,” kata dia.
Untuk itu pihaknya berharap ada perhatian dan keadilan Presiden yang membuat program satu juta rumah dan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami juga heran mengapa BTN bisa bekerja sama dengan developer terdahulu jika tanah perumahan bermasalah. Padahal proses pengecekan berkas ada di BTN. Jika kami sampai tidak mendapatkan sertifikat, maka sudah jelas kami ini menjadi korban kelalaian petugas BTN, dan kerugian kami yang menanggung, keadilan untuk rakyat kecil seperti kami bagaimana?,” tanya Mewan.
Sementara itu, Kepala Cabang BTN Palembang Daulat Marpaung saat dimintai klarifikasi terhadap permasalahan ini, menolak memberikan statmen. Didatangi ke kantornya di Jalan Sudirman KM 4 beberapa waktu yang lalu, Daulat tidak berada di tempat, bahkan sudah meninggalkan nomer telpon pun hingga saat ini tidak ada komunikasi. Melalui sambungan seluler pribadinya, Daulat memilih tidak menjawab panggilan dan juga tidak menggubris pesan whatssap Urban Id. (enno)