Urban ID - v align="left">
Urban Id — Penyelenggaraan haji tahun 2020 batal diselenggarakan, keputusan itu merupakan imbas pandemi COVID-19 di Tanah Air maupun Arab Saudi belum mereda. Di Sumatera Selatan ada 7.012 jemaah atau lebih dari 16 kloter yang batal berangkat.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Humas Saefudin menjelaskan Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembatalan keberangakatan tahun ini.
“Alasan pembatalan salah satunya berpotensi mengancam keselamatan jemaah haji, sehingga Islam mengajarkan tentang menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan,” katanya, Selasa (2/6), dilansir Kumparan Urban Id.
Menurut Saefudin, Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.
Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Selain itu, Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah. Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jemaah, sebab hal ini sangat penting.
Rencana awal keberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada 26 Juni, namun persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Apalagi, keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan.
Selain itu, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka. Apabila jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah.
Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, namun juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
Khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” tuturnya. (eno).
Editor : Jhonny