Menu ✖

Mode Gelap

News

Sekda Minta Unit Pengadaan Barang Jasa Ikuti regulasi

badge-check


					Sekda Minta Unit Pengadaan Barang Jasa Ikuti regulasi Perbesar

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar mengharapkan seluruh pelaku pengadaan Unit barang jasa Se Sumatera Selatan dapat bekerja sesuai regulasi prosedur dan mekanismenya.

Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ), di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Rabu (4/12).

Karena menurut Nasrun, apabila tidak berjalan baik maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Apalagi kasus pengadaan barang/jasa kategori terbanyak kedua yang ditangani Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) setelah kasus penyuapan.

“Saya berharap kepada seluruh pelaku pengadaan barang jasa dapat bekerja sesuai dan serta memiliki integritas dalam menghadapi intervensi negatif dari segala pihak yang dihadapi dalam urusan tugas pengadaanpengadaan barang dan jasa ini,” ungkapnya.

Kemudian Nasrun mengharapkan kesamaan persepsi dalam peningkatan pemahaman yang kredibel guna mendukung pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat harus keluar suatu dampak bagaimana memberikan UUKB ini berperan bebas dari intervensi manapun.

“Pengelolaan barang jasa harus credible,dalam rakornas ini saya mengajak memaknai apa yang harus dihasilkan dengan rakor ini,” ujarnya.

Ketua Satgas KPK RI Wilayah 2 Aida Ratna Zulaikha mengatakan pengadaan jasa adalah hal yang perlu diupayakan dalam pencegahan serta penindakan Korupsi, ia menghimbau pelaku unit pengadaan barang jasa bisa akuntable dan bebas dari korupsi serta memiliki integritas dalam menghadapi intervensi negatif.

“Korupsi ada dimana-mana, masalah utama sudah teridentifikasi, terutama tingginya korupsi di pemerintah efeknya akan kemana-mana dari pengadaan jasa bila melakukan hal menyimpang akan menyebabkan kerugian keuangan negara, serta berefek kualitas barang jasa tidak sesuai rendahnya barang dan jasa. Manfaatnya tidak optimal,” ungkapnya.

Kepala LKPP RI diwakili oleh direktur penanganan permasalahan hukum, Patria Susanto Pengadaan barang jasa adalah strategi bagaimana mendorong SDM profesional. Salah satunya dengan memastikan dan mengerakkan Pengadaan barang jasa dengan sebaik-baiknya guna menghindari perilaku Korupsi.

“Dalam perkara korupsi pengadaan jasa dari tahun 2004 di peringkat kedua dalam perkara yang ditangani KPK yakni dengan presentase 71 persen, adanya persoalan di pengadaan barang jasa,  memang terungkap tindak pidana korupsi, hari ini kinerja kinerja kita belum terlalu baik. Di tahun 2019 serapan pengadaan kita baru sebesar 51 persen, kita harapkan solusi di tahun 2020,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usut Aliran Dana Perusahaan Asing

29 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Buka Ruang Berkarya di Usia Senja, Pemkot Palembang Perluas Sekolah Lansia ke Seluruh Kecamatan

29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Lahan Gambut Rentan Terbakar, Sumsel Pertajam Pengawasan dan Wajibkan Swasta Terlibat

29 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Rilis Mini Album Jeda Panjang, Eksistensi Musisi Palembang Tety Masayu di Jalur Musik Nasional

29 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dugaan Korupsi Lampu Jalan Dishub, Wali Kota Palembang Pastikan Tak Akan Pasang Badan

29 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Trending di News