Menu

Mode Gelap

News

Oknum ASN di Banyuasin Dilaporkan Bagi-bagi Uang Caleg RI

badge-check


Laporan di Bawaslu Sumsel (foto Intens.newa : Kiki Nardance) Perbesar

Laporan di Bawaslu Sumsel (foto Intens.newa : Kiki Nardance)

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, di Dinas Pendidikan akhirnya dilaporkan ke ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel).

Diduga oknum ASN di dinas tersebut terlibat pelanggaran politik uang atau money politic, karena memihak salah satu calon anggota legislatif (caleg) dengan membagi-bagi uang.

Dilansir Intens.news, oknum yang diketahui berinisial MS itu bahkan secara terang-terangan membagian uang kepada masyarakat atas perintah caleg yang dia dukung.

Munir, warga Desa Paldas Kabupaten Banyuasin didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Kantor Bawaslu Sumsel berkata, bahwa dirinya melaporkan oknum ASN yang secara terang-terangan membagikan uang kepada masyarakat. Alasannya pembentukan Tim Kampanye Caleg DPR RI.

Tempat kejadian tersebut terjadi di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin sekira Pukul 16.00 WIB, Sabtu (16/03/2019), dengan cara membagikkan kepada 850 undangan dan ditukarkan dengan uang sebesar Rp50 ribu per satu undangan.

“Saya tidak senang dengan oknum ASN inisial MS yang berdinas di Dinas Pendidikan Banyuasin lantaran membagikan uang kepada masyarakat secara terang-terangan,” katanya.

Dia menjelaskan, seharusnya ASN tidak diperbolehkan terlibat kampanye politik apalagi dia sedang memakai pakaian safari.

Sementara, Kuasa Hukumnya Tabrani SH saat mendampingi kliennya menambahkan, bahwa adanya pelanggaran money politic dilakukan salah satu oknum ASN Dinas Pendidikan Banyuasin yang membagikan uang secara terang-terangan kepada warga masyarakat Desa Paldas.

“Caranya dengan menukarkan undangan dengan uang yang alasannya untuk pembentukan tim pemenangan kampanye, kemudian bagi yang sudah mendapatkan uang Rp50 ribu undangannya lalu disobek,” jelas dia.

Sementara itu, Edison Wahidin selaku staf Penerimaan Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumsel menyampaikan, bahwa laporan dari warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, terkait adanya dugaan oknum ASN yang mebagikan uang kepada warga secara terang-terangan sudah diterima pihaknya dan akan segera ditindak lanjuti dengan mengumpulkan berbagai saksi. (enno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Tinjau Kesiapan Jalur Mudik Tol Kapal Betung Jelang Operasi Ketupat 2026

11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Besok Mulai Cair, Pemkot Palembang Alokasikan Rp 149 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

10 Maret 2026 - 20:45 WIB

Banana Cookies, Kue dari Orchid Bakery yang Jadi Primadona Kue Lebaran di Palembang

10 Maret 2026 - 17:29 WIB

Scoot Airlines: Terbang Murah, Membuka Jalan Keliling Dunia

10 Maret 2026 - 17:00 WIB

Prabowo: Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Tengah Ketegangan Global

10 Maret 2026 - 09:13 WIB

Trending di News