Menu

Mode Gelap

News

AJI Palembang Kecam Tindakan Represif Dekanat FISIP Unsri pada LPM LIMAS

badge-check


AJI Palembang Kecam Tindakan Represif Dekanat FISIP Unsri pada LPM LIMAS Perbesar

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam tindakan represif Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) LIMAS FISIP Unsri.

Tindakan represif berupa ancaman sanksi akademik diberikan kepada para pengurusnya karena perkara karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS.

Dari fakta yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Palembang, pihak kampus Unsri keberatan pada karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS berupa karikatur tentang isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tengah hangat di Unsri. Seperti diketahui, saat ini mahasiswa Unsri sedang berjuang meminta keringanan UKT di masa pandemi. Karikatur itu dipublikasikan pada fitur instastory akun resmi Instagram LPM LIMAS pada 3 Agustus 2021 lalu.

Perkembangan terbaru Dekanat FISIP Unsri akan memberikan sanksi berupa skorsing jika pengurus LPM LIMAS tidak membuat video permintaan maaf, meminta maaf ke Rektor Unsri dan membawa orangtua menghadap ke pemimpin fakultas.

AJI Palembang menganggap sanksi akademik seperti ini merupakan tindakan represif. Apalagi diberikan kepada para jurnalis.

LPM LIMAS merupakan lembaga pers kampus yang keberadaan diakui dan disahkan sendiri oleh Dekan FISIP Unsri. Artinya ketika pihak kampus mengakuinya sebagai organisasi pers maka keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan dengan jalur jurnalistik pula. Dalam hal ini misalnya hak jawab atau hak koreksi yang merujuk kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Karikatur yang dipublikasikan oleh LPM LIMAS adalah karya jurnalistik. Penerbitan karikatur itu merujuk pada permasalahan yang tengah terjadi di Universitas Sriwijaya. Selain itu LPM LIMAS juga sedang melakukan salah satu perannya sebagai lembaga pers yakni kontrol sosial. Pemberian sanksi akademik pada jurnalis mahasiswa adalah tindakan represif yang tak menghargai kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia yang dijamin lewat undang-undang.

Untuk Itu AJI Palembang mengeluarkan point pernyataan sikap:

1. Mengecam tindakan represif yang dilakukan pihak Universitas Sriwijaya dalam hal ini Dekanat FISIP Unsri kepada pengurus LPM LIMAS FISIP UNSRI.
2. Mendesak Dekanat FISIP Unsri mencabut sanksi yang diberikan pada pengurus LPM LIMAS.
3. Mendesak Universitas Sriwijaya menghormati dan tak menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik di kampus.
4. Menyelesaikan perkara jurnalistik lewat jalur jurnalistik
5. Mendesak Universitas Sriwijaya lebih fokus menyelesaikan perkara UKT alih-alih sibuk membungkam kebebasan pers dan ekspresi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DJP Sumsel-Babel Bekukan 147 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp 747 Miliar

14 Mei 2026 - 17:55 WIB

Pertamina Bantu Perkuat Edukasi Gizi Ibu dan Anak di Desa Sungai Rebo Sumsel

14 Mei 2026 - 17:51 WIB

Tol Palembang–Betung Hampir Rampung, Sumsel Bersiap Nikmati Jalur Cepat Baru ke Jambi

14 Mei 2026 - 16:40 WIB

Tol Trans Sumatera Tersambung ke Tanjung Carat, Proyek Rp26 Triliun Ubah Wajah Ekonomi Sumsel

14 Mei 2026 - 16:14 WIB

Ekspor Sumsel Lesu, Kenaikan BBM dan Biaya Distribusi Bebani Industri

14 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di News