Palembang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas terhadap para wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Sebanyak 147 rekening milik penunggak pajak diblokir dalam operasi penagihan yang digelar selama 7 hingga 13 Mei 2026.
Total tunggakan dari ratusan wajib pajak tersebut mencapai Rp 747 miliar. Tindakan itu dilakukan secara serentak oleh 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi Kanwil DJP Sumsel-Babel.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Miftah Sobirin, menjelaskan pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang kepada negara.
“Pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik penanggung pajak sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif,” ujar Miftah.
Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan penagihan pajak yang berlaku. Pemblokiran rekening juga menjadi tahapan awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan aset milik penunggak pajak.
Menurut Miftah, sasaran pemblokiran tidak hanya rekening bank, tetapi juga aset keuangan lain yang tersimpan di lembaga jasa keuangan seperti perusahaan asuransi maupun institusi keuangan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, mengapresiasi kerja jajaran petugas pajak yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia berharap langkah itu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Kegiatan blokir serentak itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara,” kata Retno.
DJP menegaskan penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi guna mendukung optimalisasi penerimaan negara.









