Menu

Mode Gelap

News

DJP Sumsel-Babel Bekukan 147 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp 747 Miliar

badge-check


Sebanyak 147 rekening milik penunggak pajak diblokir dalam operasi penagihan yang digelar selama 7 hingga 13 Mei 2026/ist. Perbesar

Sebanyak 147 rekening milik penunggak pajak diblokir dalam operasi penagihan yang digelar selama 7 hingga 13 Mei 2026/ist.

Palembang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas terhadap para wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Sebanyak 147 rekening milik penunggak pajak diblokir dalam operasi penagihan yang digelar selama 7 hingga 13 Mei 2026.

Total tunggakan dari ratusan wajib pajak tersebut mencapai Rp 747 miliar. Tindakan itu dilakukan secara serentak oleh 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi Kanwil DJP Sumsel-Babel.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Miftah Sobirin, menjelaskan pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang kepada negara.

“Pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik penanggung pajak sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif,” ujar Miftah.

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan penagihan pajak yang berlaku. Pemblokiran rekening juga menjadi tahapan awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan aset milik penunggak pajak.

Menurut Miftah, sasaran pemblokiran tidak hanya rekening bank, tetapi juga aset keuangan lain yang tersimpan di lembaga jasa keuangan seperti perusahaan asuransi maupun institusi keuangan lainnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, mengapresiasi kerja jajaran petugas pajak yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia berharap langkah itu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Kegiatan blokir serentak itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara,” kata Retno.

DJP menegaskan penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi guna mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Peduli Dirikan Posko Medis Gratis 24 Jam, Lebih Dekat dengan Korban Gempa di Reok NTT

24 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Pemkot Palembang Prioritaskan Kesehatan Siswa dan ASN di Tengah Dinamika Kualitas Udara

23 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Respons Cepat Dampak Asap, Pemkot Palembang Siapkan 10 Ribu Masker dan Siagakan Layanan Kesehatan

23 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pemkot Palembang Gelar Padel Championship Wali Kota Cup 2026

22 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Pertamina Peduli Salurkan Bantuan bagi 534 Penyintas Gempa di Kecamatan Palue, NTT

22 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Trending di News