Menu

Mode Gelap

News

Berlaku Mulai 23 Maret, Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

badge-check


Berlaku Mulai 23 Maret, Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Perbesar

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 23 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Suharyanto dalam SE.

Ketua Satgas COVID-19 menegaskan, dengan berlakunya SE ini maka SE Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dasar hukum ditetapkan peraturan ini salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 21 Maret 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sah! Fikri Haikal dan RM Solehin Resmi Pimpin KPID Sumsel 2026–2029

23 September 2026 - 20:11 WIB

Cegah Palembang Tergenang, Asisten II Setda Turun Langsung Sisir Saluran Air di Jalan Protokol

23 September 2026 - 20:05 WIB

Berkas Masih di Satreskrim, Kuasa Hukum Anak Korban Ajukan Permohonan Atensi

23 September 2026 - 18:39 WIB

Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Sumsel, Hotspot Karhutla Mulai Menurun

23 September 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Muba Gandeng Kementerian ESDM, Cetak 15 Pemuda Lokal Jadi Operator Alat Berat Bersertifikat Resmi

22 September 2026 - 19:00 WIB

Trending di News