Menu

Mode Gelap

News

Berlaku Mulai 23 Maret, Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

badge-check


Berlaku Mulai 23 Maret, Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Perbesar

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 23 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Suharyanto dalam SE.

Ketua Satgas COVID-19 menegaskan, dengan berlakunya SE ini maka SE Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dasar hukum ditetapkan peraturan ini salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 21 Maret 2022.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Awal Perjalanan Suci, Pemprov Sumsel Minta Jemaah Haji Fokus Beribadah

22 April 2026 - 16:03 WIB

Sumsel Siap Siaga Karhutla, OKI dan Ogan Ilir Lebih Dulu Tetapkan Status

22 April 2026 - 15:52 WIB

Tekan Risiko Banjir, BPBD Maksimalkan Peran Camat di Lubuk Linggau

22 April 2026 - 15:31 WIB

Pemkot Palembang Basarnas Siapkan Program Pelatihan Penyelamatan bagi Warga

22 April 2026 - 13:01 WIB

Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah, Berdaya dan Mendunia

22 April 2026 - 12:57 WIB

Trending di News