Menu ✖

Mode Gelap

News

Berlaku Mulai 23 Maret, Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

badge-check


					Berlaku Mulai 23 Maret, Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Perbesar

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 23 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Suharyanto dalam SE.

Ketua Satgas COVID-19 menegaskan, dengan berlakunya SE ini maka SE Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dasar hukum ditetapkan peraturan ini salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 21 Maret 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Perkuat UMKM Lokal melalui Pertamina SMEXPO Cilacap 2026

7 November 2026 - 18:30 WIB

Misteri Hilangnya Bos Sayur di Muba Terkuak: Dihabisi Karyawan Sendiri dan Terkubur di Ogan Ilir

7 November 2026 - 17:40 WIB

Saat Api Mengancam Sumber Penghidupan, Sumarni Tak Lupakan Bantuan yang Datang

6 November 2026 - 16:23 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Grand Final Bright Gas Cooking Competition 2026, 9 Finalis Siap Adu Kreasi

6 November 2026 - 15:16 WIB

Menuju Umur 69 Tahun, Bank Sumsel Babel Ziarah dan Serap Semangat Pahlawan

6 November 2026 - 11:08 WIB

Trending di News