Menu

Mode Gelap

News

Sidang Kasus Vanessa Angel Sebut Ada Pelanggan dari Kalangan Menteri

badge-check


Sidang Kasus Vanessa Angel Sebut Ada Pelanggan dari Kalangan Menteri Perbesar

Sidang dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mucikari Vanessa Angel disebutkan ada pesanan dari seorang menteri.

Dilansir Surya.co.id, dalam persidangan Vanessa Angel pernah menolak tawaran kencan dinner dari seorang menteri yang tak disebutkan detail tersebut.

Pada akwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.

Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan/seks.
Rian pun tertarik tawaran tersebut. Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner ‘mimik-mimik cantik’ mimican.

“Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican,” Kata JPU Winarko.

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.

Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan boking Vanessa.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.
Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.

Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (enno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Warga Palembang Antar Pemakaman Alex Noedin di TPU Kebun Bunga Palembang

26 Februari 2026 - 13:30 WIB

Herman Deru Pimpin Prosesi Pelepasan, Sumsel Kenang Jasa Besar Alex Noerdin

26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Herman Deru Letakkan Batu Pertama Jalan Khusus Angkutan Batu Bara di Muba

26 Februari 2026 - 05:31 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Yordania

26 Februari 2026 - 05:28 WIB

Herman Deru Sampaikan Duka atas Wafatnya Alex Noerdin dalam Safari Ramadhan di Makodam II/Sriwijaya

26 Februari 2026 - 05:07 WIB

Trending di News