Menu

Mode Gelap

News

Hingga Juli, Zakat ASN Pemkot Palembang Terkumpul Rp2,5 M

badge-check


Hingga Juli, Zakat ASN Pemkot Palembang Terkumpul Rp2,5 M Perbesar

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang mencatat angka pembayaran zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) sudah mencapai 30 persen.

“Dari 11.070 jumlah ASN di Palembang, 30 persen ASN sudah taat untuk membayar zakat,” kata Ketua Baznas Kota Palembang, Ridwan, Rabu (10/8/2022).

Ridwan menuturkan, besaran zakat yang harus dibayarkan ASN hanyalah 2,5 persen dari gaji yang diterima.

Artinya, apabila gaji ASN tersebut kurang lebih Rp3 juta, maka zakat yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp80 ribu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, menambahkan, pihaknya akan mengintruksikan semua kepala OPD untuk menyosialisasikan kepada para anggota terkait kewajiban membayar zakat.

“Kita akan ingatkan Kepala OPD untuk mengintruksikan kepada anggotnya agar taat membayar zakat, karena ini salah satu kewajiban,” jelas dia.

Apabila masih ditemukan ASN yang tidak taat membayar zakat, Pemkot akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

Sebagai informasi, dari Januari hingga Juli 2022, penerimaan zakat di Palembang sudah terkumpul sebanyak Rp2,5 miliar dari ASN.

“Sedangkan di luar itu, jumlah zakat yang berhasil dirangkum dari masjid dan di Palembang mencapai Rp2 miliar lebih,” kata Dewa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maut di Tengah Jalan Kota Palembang, Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Tanpa Peringatan

3 April 2026 - 18:19 WIB

Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi Usai Larikan Uang Siswa Rp 1,1 Miliar, Modus Tukar Uang Lebaran

3 April 2026 - 18:04 WIB

Prabowo Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung hingga Batang Dua Dipercepat

3 April 2026 - 16:12 WIB

Polri: Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

3 April 2026 - 15:58 WIB

DPRD Bengkulu Apresiasi Kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru, Angkutan Batu Bara Wajib Lewat Jalur Khusus

2 April 2026 - 20:46 WIB

Trending di News