Menu

Mode Gelap

News

Maksimalkan Pengawasan Obat dan Makanan, Herman Deru Segera Keluarkan Pergub

badge-check


Maksimalkan Pengawasan Obat dan Makanan, Herman Deru Segera Keluarkan Pergub Perbesar

 Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menerima Kunjungan Tim Spesifik Komisi IX DPR RI, dalam rangka pengawasan peredaran kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan di Kantor Balai Besar POM Provinsi Sumsel,  Selasa (19/3).
Dalam kesempatan ini Gubernur Sumsel H Herman Deru berinisiatif akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)  sebelum Rancangan Undang-Undang mengenai obat dan makanan diundangkan. Dalam Peraturan Gubernur tersebut nantinya akan memuat tugas dan fungsi dari masing-masing anggota atau tim yang terdiri dari BPOM, Dinas Kesehatan, Pol PP, serta kepolisan.
Menurutnya, dengan adanya Pergub tersebut  akan memberikan kekuatan untuk BPOM  untuk mengawasi juga menindak, dimana diyakini akan mampu melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik dan makanan berbahaya untuk jangka panjang.
“Masukan dari Saya tentang kosmetik ini juga didalam Rancangan Undang-Undang nantinya dimuat pula mengenai edukasi, agar mereka tidak harus cantik yang instan, Inikan dampaknya untuk masyarakat terutama kalangan wanita yang mau cantik secara instan,” katanya
Oleh sebab itu pula Herman Deru mengatakan, sangat pentingnya edukasi terhadap masyarakat. Tidak luput dari perhatiannya adalah makanan yang kadaluarsa, Ia menghimbau agar tanggal pada kemasan harus diperjelas dan dipertegas.
“Karena kadaluarsa menjadi  racun, tanggal kadaluarsa  dipertegas jangan malu-malu. Banyak kejadian dikemas lagi, ini termasuk dalam bagian dari cara kita untuk mengawasi,” tuturnya
Lebih jauh Deru menuturkan, tugas khusus BPOM terkait dengan makanan olahan dan alami yakni salah satunya dengan cara memberikan label BPOM disetiap toko seperti tokoh buah.
Ia juga menghimbau agar BPOM Provinsi Sumsel gencar mensosialisasikan ke kabupaten/kota  untuk proaktif dalam pencegahan daripada mengobati daripada dampak kandungan kimia yang terdapat di makanan dan kosmetik.
“Ini semua menjadi bagian tanggung jawab BPOM untuk mengawasi, Saya kasihan melihat masyarakat, Karena masyarakat kota sangat awam yang kurang mengetahui apa-apa saja makanan dan kosmetik yang diperbolehkan untuk dimakan ataupun digunakan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karhutla Meningkat, Ogan Ilir Dijaga Ketat Demi Lindungi Tol dan Infrastruktur Strategis

8 Juli 2026 - 15:20 WIB

Mulai Hari Ini, Pengisian Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Berlaku 8 Jam

8 Juli 2026 - 15:14 WIB

Antrean Solar Subsidi Disorot, Gubernur Sumsel Indikasikan Ada Jaringan Mafia BBM

8 Juli 2026 - 12:12 WIB

Dari Kebun Mangga Menuju Agrowisata Desa, Harapan Baru Warga Simpang Bayat

8 Juli 2026 - 10:02 WIB

Heboh di Mapolda Sumsel, Pria Datang Bawa Bendera Tauhid Mengaku Ingin Pinjam Helikopter

7 Juli 2026 - 19:58 WIB

Trending di News