Menu

Mode Gelap

News

Pemerintah Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

badge-check


Pemerintah Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN Perbesar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.

Berikut daftar cuti bersama tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,”

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sumsel Siap Jadi Penyangga Pangan, Herman Deru Klaim BBM Dipastikan Tetap Aman

28 Maret 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo Gelar Bazar Rakyat di Monas

28 Maret 2026 - 19:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Jaga Keandalan Energi Saat Lebaran, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan

28 Maret 2026 - 18:04 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Sumsel Pastikan BBM Tetap Aman dan Tanpa Antrean

28 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran untuk Pemudik, SPBU hingga Modular, Kiosk dan Motorist Siaga di Jalur Strategis

28 Maret 2026 - 14:55 WIB

Trending di News