Menu

Mode Gelap

News

Pemerintah Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

badge-check


Pemerintah Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN Perbesar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.

Berikut daftar cuti bersama tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,”

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Tekankan TNI-Polri Profesional dan Selalu Bersama Rakyat

10 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026, Jaga Mobilitas Jelang Ramadhan dan Idulfitri

10 Februari 2026 - 19:27 WIB

Menko AHY Apresiasi Rusun Mahasiswa Unsri, Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

10 Februari 2026 - 19:24 WIB

15 Santri Al-Ittifaqiah di Ogan Ilir Diduga Keracunan MBG, Tujuh Dirawat Inap

10 Februari 2026 - 19:19 WIB

Rakor dengan Menko AHY, Gubernur dan Wali Kota Palembang Dorong Revitalisasi Rusun 26 Ilir

10 Februari 2026 - 17:20 WIB

Trending di News