13.347 Badan Ad Hoc KPU OKI di Pilkada Tahun 2024 Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

0

Urban ID - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Moch. Faisal, bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muhammad Irsan, SE tanda tangani PKS Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi adhoc KPU OKI.(Selasa, 26/11/2024).

Kabar baik untuk 13.347 anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Ogan Komering Ilir di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, mereka bakal mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, badan adhoc KPU seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya mendapat santunan. Santunan ini berupa santunan kematian, kecelakaan kerja, dan bantuan biaya pemakaman.

Kebijakan ini sesuai PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudian, Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non PNS yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.

Sejak anggota badan adhoc KPU dilantik sebagai PPK, PPS, maupun KPPS maka mereka merupakan pegawai non PNS yang bekerja pada penyelenggara negara/instansi pemerintah yakni KPU. Sebagai pegawai non PNS, anggota badan adhoc KPU berhak mendapat jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan upaya kita dalam memberikan perlindungan terbaik bagi PPK, PPS, dan KPPS saat bekerja nanti. Kamipun tak ingin ada yang mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Irsan.

“Iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp16.800 dengan manfaat yang sangat besar, mencangkup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Perjanjian Kerjasama ini sebagai bukti bahwa negara hadir bagi para pekerja dan keluarganya apabila terjadi resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat para petugas adhoc ini bekerja,” tutup Faisal.

Sementara itu, selain di Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebanyak 10.767 anggota badan adhoc yang ada di Kabupaten Banyuasin pun sudah terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here