Menu

Mode Gelap

News

Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 Persen Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Wilayah Kerja Rimau

badge-check


					Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 Persen Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Wilayah Kerja Rimau Perbesar

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru bersama Bupati Kabupaten Musi Banyuasin M. Toha dan Bupati Banyuasin Askolani menandatangani berita acara kesepakatan bersama terkait persentase pembagian porsi saham participating interest 10 persen pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau, bertempat di ruang tamu Gubernur Sumsel, Senin (5/5/2025).

Herman Deru mengatakan, kedepan bukan tidak mungkin pembagian porsi saham participating di Kabupaten Banyuasin bisa bertambah jika prospek untuk pendapatan asli daerah nya baik.

“Kita pertimbangkan lagi ke depan, jini tidak main-main nanti ternyata ini prospect dan bisa membantu pendapatan asli daerah, maka akan kita pertimbangkan,” katanya.

Dikatakan Herman Deru kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel, Bupati Musi Banyuasin dan Bupati Banyuasin terkait penyesuaian Persentase Pembagian Porsi Saham Participating Interest 10% Wilayah Kerja Rimau yang mengacu pada Ketentuan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025.

“Pembagian saham persentase keikutsertaan Provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota dikoordinasikan ditetapkan oleh Gubernur dengan melibatkan Bupati/Walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan, yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Hendriansyah, mengatakan, pengambilan dan pembagian persentase Participating Interest 10% pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) maka perlu dilakukan pembentukan anak perusahaan gabungan dari BUMD Provinsi Sumatera Selatan (PT Sumsel Energi Gemilang), BUMD Kabupaten Musi Banyuasin (PT Muba Energi Maju Berjaya), BUMD Kabupaten Banyuasin (Perusahaan Umum Daerah Sei Sembilang) adalah PT Sumsel Energi Rimau selaku anak perusahaan sebagai. pengelola Participating Interest 10% Wilayah Kerja Rimau.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPD RI Ratu Tenny Temui Jamaah Haji Sumsel, Soroti Kendala Transportasi hingga Kartu Nusuk

1 Juni 2025 - 19:53 WIB

Peduli Keselamatan Kerja, Herman Deru: Pemerintah Akan Biayai BPJS Pengrajin Besi

1 Juni 2025 - 13:36 WIB

Percepat Penanganan Banjir, Herman Deru Tinjau Lokasi Pembuatan Kolam Retensi di Jalan Gotong Royong OKU

1 Juni 2025 - 12:36 WIB

Herman Deru Siapkan Koperasi Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Pengrajin Songket Ogan Ilir

31 Mei 2025 - 21:25 WIB

Lidyawati Cik Ujang Apresiasi SD IT A Ba Ta Tsa Lahat, Luluskan Ratusan Hafiz dan Hafizah

30 Mei 2025 - 12:52 WIB

Trending di News