Menu

Mode Gelap

News

Pemkot Palembang Tegaskan Syarat BPJS Ketenagakerjaan Jadi Kunci Anggaran Proyek

badge-check


					Pemkot Palembang Tegaskan Syarat BPJS Ketenagakerjaan Jadi Kunci Anggaran Proyek Perbesar

Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa seluruh proyek konstruksi yang dibiayai oleh APBD, APBN, maupun swasta wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi Setda Palembang, Isnaini Madani, dalam rapat monitoring tenaga kerja konstruksi yang digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Aryaduta, Selasa (24/6/2025).

Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Novri Annur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rediyan Deddy Umrien, serta Inspektur Kota Palembang Jamiah Haryanti dan OPD di Pemerintah Kota Palembang yang memiliki proyek jasa konstruksi.

Dalam arahannya, Isnaini menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.

Ia menyampaikan beberapa point penting amanat dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, antara lain :

Program jaminan sosial tenaga kerja konstruksi adalah instrumen penting untuk melindungi pekerja dari risiko kerja yang tinggi di sektor jasa konstruksi

Seluruh proyek konstruksi dari sumber pendanaan mana pun wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. OPD terkait harus memastikan kepatuhan ini secara menyeluruh.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama pencairan anggaran proyek, baik dari APBN, APBD, maupun kerja sama swasta.

Perlindungan ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum dan hak dasar pekerja untuk memperoleh jaminan keselamatan dan kesejahteraan.

Kebijakan ini mendukung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor 8 Tahun 2023 dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan kerentanan ekonomi, dan peraturan walikota palembang no 3 tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial

Pemkot Palembang akan melakukan monitoring dan evaluasi rutin melalui Inspektorat guna memastikan seluruh OPD teknis mematuhi aturan ini.

Asisten I juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak.

“Jangan sampai ada pekerja yang tidak terlindungi hanya karena kelalaian administrasi. Pembangunan bukan hanya soal fisik, tapi juga tentang memajukan SDM secara adil dan berkelanjutan,” tutupnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur, turut mengapresiasi peran serta aktif Pemerintah Kota Palembang.

“ Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Palembang untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi yang ada di wilayah Kota Palembang khususnya. Kami juga berharap, kedepannya, tidak hanya pekerja konstruksi akan tetapi juga seluruh pekerja di semua sektor dapat terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak bagi semua pekerja Indonesia.”tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Dorong Sumsel Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional TLCI, Usulkan Danau Ranau dan Pagaralam

26 Juni 2025 - 17:32 WIB

Gubernur Herman Deru Terbitkan SE Seragam Non-ASN, Bangun Semangat Kesetaraan dan Identitas

26 Juni 2025 - 16:00 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Kolaborasi Daerah sebagai Kunci Sukses Reforma Agraria

26 Juni 2025 - 09:24 WIB

Kebakaran di Pasar Muara Dua OKU Selatan, 11 KK Terdampak, Gubernur Sumsel respon Cepat

25 Juni 2025 - 21:28 WIB

Peran Pemuda dalam Pencegahan Karhutla: Pemprov Sumsel Gelar Edukasi di Ogan Ilir

25 Juni 2025 - 20:58 WIB

Trending di News