Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersiap menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 15 Mei 2026, setelah seluruh tahapan persiapan dirampungkan.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh sekadar formalitas. Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan regulasi berjalan konkret di lapangan, mulai dari penyusunan aturan turunan hingga kesiapan teknis pengawasan.
“Saya tidak ingin aturan ini hanya jadi dokumen. Harus ada tindakan nyata di lapangan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Untuk itu, Pemkot tengah menyusun berbagai instrumen pendukung seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), surat keputusan, pembentukan tim, serta standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme penindakan dan besaran sanksi.
Tak hanya mengandalkan regulasi, pengawasan juga akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar.
Dalam masa transisi, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta melibatkan camat dan lurah untuk memastikan informasi tersampaikan hingga ke tingkat lingkungan.
“Semua harus disosialisasikan dengan jelas, termasuk aturan, denda, dan mekanismenya. Saya beri waktu 30 hari untuk menyiapkan semuanya,” tegas Dewa.
Di sisi lain, Pemkot juga menyiapkan fasilitas pendukung sebagai bagian dari kebijakan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta memastikan ketersediaan tempat pembuangan sampah (TPS) dan tong sampah secara merata di seluruh wilayah.
Selain mengandalkan anggaran pemerintah, penyediaan fasilitas ini juga akan melibatkan dukungan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).















