Menu

Mode Gelap

News

3 Terdakwa Diduga Edarkan Vape Zombie Mengandung Etomidate di Palembang

badge-check


Sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis baru melalui rokok elektrik atau dikenal dengan istilah “Vape Zombie” telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 20 Mei 2026/ist Perbesar

Sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis baru melalui rokok elektrik atau dikenal dengan istilah “Vape Zombie” telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 20 Mei 2026/ist

Palembang– Sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis baru melalui rokok elektrik atau dikenal dengan istilah “Vape Zombie” telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 20 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumsel yang membeberkan kronologi pengungkapan jaringan vape cair mengandung Etomidate yang diduga beredar di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palembang.

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Dori Agustina Pane, Noval Akbar dan Rita Utami. Ketiganya didakwa terlibat dalam peredaran cartridge vape mengandung zat Etomidate yang kini masuk kategori narkotika Golongan II.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady SH, saksi penangkap menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran vape ilegal di kawasan Ilir Barat I Palembang.

“Tim menerima informasi adanya transaksi dan penyimpanan vape cair yang diduga mengandung zat berbahaya di sebuah kamar kos,” ujar saksi anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam persidangan.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kamar di Luxury Kost, Jalan Inspektur Marzuki, Palembang. Pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan ratusan cartridge vape dengan berbagai merek dan warna.

“Di lokasi kami menemukan ratusan keypod dan cartridge vape yang setelah diuji laboratorium diketahui positif mengandung Etomidate,” katanya.

Selain cartridge vape, polisi turut menyita 10 butir ekstasi, dua unit telepon genggam iPhone, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus itu bermula saat Rita Utami mengenal Dori Agustina Pane pada Mei 2025 ketika bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Palembang. Dari hubungan tersebut, keduanya kemudian terhubung dengan seseorang bernama Aan Kevin Syahputra yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejak September 2025, Dori disebut mulai menggunakan sekaligus memperdagangkan vape berisi Etomidate. Bisnis ilegal itu kemudian berkembang dengan mendatangkan ratusan cartridge dari Medan untuk diedarkan di Palembang.

Rita Utami disebut pernah memesan lima cartridge Etomidate senilai Rp 14 juta. Sementara Noval Akbar melalui Rita kembali melakukan pemesanan 26 unit keypod merek Yakuza dengan nilai transaksi mencapai Rp 71,5 juta pada Januari 2026.

Seluruh barang tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke kamar kos yang kemudian digerebek polisi.

Pengembangan kasus selanjutnya membawa petugas ke Kota Medan, Sumatera Utara. Dori Agustina Pane ditangkap pada 18 Januari 2026 di kawasan Medan Sunggal.

“Dari rumah terdakwa ditemukan uang tunai Rp 25 juta, handphone, dan perangkat CCTV yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ungkap saksi polisi.

Hasil pemeriksaan laboratorium Bidlabfor Polda Sumsel dengan Nomor Lab: 64/NNF/2026 menyatakan cairan vape tersebut positif mengandung Etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam daftar narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika Golongan II dengan barang bukti melebihi lima gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Sumsel Kirim Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pagar Gunung

21 Mei 2026 - 16:17 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

21 Mei 2026 - 16:03 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

21 Mei 2026 - 15:59 WIB

Tengah Malam, Dua Gajah Liar Masuk Permukiman Warga Air Sugihan OKI

21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Hadirkan Promo QRIS di Merchant Favorit Palembang

21 Mei 2026 - 15:54 WIB

Trending di Lifestyle