Palembang– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan baru tersebut dirancang untuk memperkuat dukungan kepada pelaku UMKM melalui sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang dan meningkatkan daya saing.
“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam siaran pers bersama DJP dan Badan Komunikasi Pemerintah RI.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Selain itu, batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tidak berubah, yakni maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Bagi wajib pajak orang pribadi, omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak penghasilan.
Tak hanya itu, DJP juga memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara untuk koperasi, fasilitas tersebut berlaku selama empat tahun sejak terdaftar.
Menurut DJP, kebijakan ini juga dirancang agar insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang sedang bertumbuh. Pemerintah akan memperketat pengawasan guna mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas, seperti pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.
Bagi badan usaha berbentuk PT maupun CV yang beralih ke mekanisme perpajakan umum, DJP menegaskan bahwa pajak tidak dihitung berdasarkan omzet kotor, melainkan dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan. Dengan demikian, perubahan skema perpajakan tersebut tidak serta-merta meningkatkan beban pajak pelaku usaha.
DJP juga menyiapkan masa transisi, edukasi, dan pendampingan bagi UMKM agar mampu beradaptasi dengan kebijakan baru. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemberian dukungan kepada UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan.
Bimo menegaskan bahwa pemerintah ingin hadir lebih dari sekadar regulator, melainkan sebagai mitra yang mendampingi perkembangan usaha masyarakat.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, DJP berharap UMKM dapat terus berkembang, meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Para pelaku usaha juga diimbau untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP.









