OGAN ILIR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam kawasan strategis di Sumatera Selatan. Kali ini, kobaran api melalap sekitar 10 hektare lahan di sisi Tol Palembang–Indralaya (Palindra) Kilometer 13B, Desa Talang Pangeran Ulu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir. Asap tebal bahkan sempat mengarah ke badan jalan tol dan berpotensi mengganggu jarak pandang pengendara.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera, Ferdian Kristanto, mengatakan kebakaran terjadi pada Selasa (30/6/2026) malam. Tim gabungan bergerak cepat setelah menerima laporan dari pengelola Tol Palindra.
“Begitu menerima informasi dari petugas pengelola tol, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pemadaman bersama tim gabungan hingga api berhasil dikendalikan,” ujar Ferdian, Rabu (1/7/2026).
Laporan kebakaran diterima sekitar pukul 21.37 WIB oleh petugas piket Posko Pondok Kerja Manggala Agni. Proses pemadaman berlangsung selama hampir empat jam dan api baru dinyatakan padam sekitar pukul 01.25 WIB.
Operasi pemadaman melibatkan personel Manggala Agni Daops Sumatera XIV/Banyuasin, BPBD Ogan Ilir, TNI, Polri, serta pihak pengelola jalan tol. Tim mengerahkan satu unit kendaraan angkut personel, dua pompa jinjing, dan berbagai peralatan pemadam manual untuk menjinakkan api.
Menurut Ferdian, lahan yang terbakar merupakan lahan mineral yang ditumbuhi semak belukar dan ilalang kering, sehingga api dengan cepat merambat di tengah kondisi musim kemarau.
“Estimasi luas lahan yang terbakar sekitar 10 hektare dengan vegetasi semak belukar dan ilalang. Saat ini status kebakaran sudah terkendali dan api berhasil dipadamkan,” katanya.
Meski tidak sampai mengganggu operasional jalan tol secara signifikan, kejadian tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman karhutla kini mulai mendekati infrastruktur vital di Sumatera Selatan.
Ferdian mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat cuaca kering yang dapat mempercepat penyebaran api.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Jika menemukan titik api, segera laporkan kepada petugas agar bisa ditangani sebelum meluas dan membahayakan lingkungan maupun fasilitas umum,” tegasnya.









