PALEMBANG – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat pembelian solar subsidi mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan sejumlah langkah pembenahan. Selain mengkaji penambahan jam operasional SPBU, pemerintah juga berencana memperketat sistem pengawasan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Sumsel, Basyaruddin Akhmad, mengatakan saat ini pemerintah masih memetakan berbagai faktor penyebab antrean sebelum menetapkan kebijakan yang akan diterapkan.
“Kami masih melakukan pemetaan persoalan. Nanti akan dibahas bersama Pak Gubernur dan seluruh pihak terkait untuk menentukan langkah yang paling tepat,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, persoalan antrean solar subsidi tidak hanya terjadi di Sumsel, tetapi juga dialami sejumlah provinsi lain di Pulau Sumatra. Namun, kondisi di Sumsel dinilai lebih kompleks karena alokasi solar subsidi yang diterima masih jauh di bawah kebutuhan masyarakat.
Data Pemprov Sumsel menunjukkan kuota solar subsidi tahun ini hanya sekitar 600 ribu kiloliter, sementara kebutuhan riil daerah diperkirakan mencapai 2 juta kiloliter.
“Kebutuhan masyarakat jauh lebih besar dibanding kuota yang diberikan pemerintah pusat. Ini menjadi tantangan utama dalam distribusi solar subsidi,” katanya.
Tingginya selisih harga antara solar subsidi dan nonsubsidi juga dinilai menjadi penyebab meningkatnya konsumsi. Dampaknya, penyerapan kuota berlangsung lebih cepat dari yang diperkirakan.
“Memasuki pertengahan tahun saja, kuota yang tersedia sudah hampir habis. Jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan stok tidak mencukupi hingga akhir tahun,” jelasnya.
Selain keterbatasan kuota, jumlah SPBU yang melayani penyaluran solar subsidi juga dinilai belum memadai. Saat ini, Sumsel hanya memiliki sekitar 186 SPBU, jumlah yang dianggap belum sebanding dengan luas wilayah dan pertumbuhan kendaraan bermotor.
Sebagai solusi, Pemprov Sumsel mengusulkan beberapa langkah, di antaranya memperpanjang jam operasional penyaluran solar subsidi dari pukul 22.00–04.00 WIB menjadi 21.00–05.00 WIB, menambah jumlah SPBU penyalur, serta memperketat pengawasan terhadap penggunaan barcode.
Dalam skema baru yang sedang dikaji, setiap kendaraan tidak hanya diwajibkan menunjukkan barcode, tetapi juga STNK asli yang harus sesuai dengan identitas kendaraan yang terdaftar dalam sistem.
“Ke depan tidak cukup hanya menunjukkan barcode. STNK juga harus dicocokkan. Jika data kendaraan tidak sesuai, maka pengisian solar subsidi tidak akan dilayani,” tegas Basyaruddin.









