PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Nur Ichwan Ria Adha menegur pihak penggugat agar serius mengikuti seluruh agenda persidangan. Teguran itu disampaikan setelah kuasa hukum penggugat, Arimansyah, disebut kembali tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim menegaskan, apabila penggugat kembali tidak hadir dalam agenda persidangan berikutnya, proses persidangan tetap akan dilanjutkan meski tanpa kehadiran pihak penggugat.
Sikap tegas tersebut disampaikan majelis saat persidangan memasuki tahapan pemeriksaan bukti surat dari masing-masing pihak serta mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers yang hadir secara daring.
Majelis hakim juga meminta ahli yang dihadirkan pihak tergugat, khususnya dari Dewan Pers, dapat hadir secara langsung di ruang sidang.
Menurut majelis, kehadiran ahli secara langsung diperlukan untuk memperjelas proses pembuktian sekaligus memastikan legalitas dan kapasitas ahli yang dihadirkan.
“Jadi kami berharap agar ahli dari para tergugat untuk hadir langsung saja secara offline,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Permintaan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum para tergugat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Ipan Widodo, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya menghadirkan ahli Dewan Pers secara langsung dari Jakarta dalam agenda persidangan pekan lalu.
Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena pihak penggugat tidak hadir sehingga agenda pemeriksaan ahli akhirnya ditunda.
“Karena ahli yang kami hadirkan ini dari Jakarta, maka kami perlu penegasan dari majelis hakim terhadap penggugat untuk terus hadir di persidangan,” kata Ipan.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim kembali menegaskan pentingnya kehadiran penggugat dalam setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan.
Majelis bahkan memperingatkan bahwa ketidakhadiran penggugat pada agenda berikutnya tidak serta-merta membuat persidangan dihentikan.
Proses persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai tahapan, termasuk pemeriksaan bukti dan keterangan ahli, meski pihak penggugat tidak hadir.
Ketegasan majelis sempat mendapat sanggahan dari kuasa hukum penggugat. Namun, majelis tetap meminta seluruh pihak menghormati jadwal dan tahapan persidangan yang telah ditetapkan.
Sikap tersebut mendapat apresiasi dari pihak tergugat.
Ipan Widodo menilai ketegasan majelis memberikan kepastian agar proses pembuktian dalam perkara tersebut dapat berjalan tanpa kembali tertunda karena ketidakhadiran penggugat.
“Kami sangat menyambut baik teguran hakim tadi. Hakim dengan tegas menyatakan jika penggugat tidak hadir pada persidangan tanggal 31 Agustus nanti, maka pembuktian akan dilakukan hanya dari satu pihak, yaitu dari pihak tergugat,” ujar Ipan.
Menurut dia, ketegasan majelis menjadi hal penting dalam perkara yang melibatkan 25 perusahaan media tersebut.
“Kita bersyukur bahwa hari ini hakim sangat tegas,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda lanjutan tahapan pembuktian perkara.









