Menu

Mode Gelap

News

Nama Instansi Dicatut Pegawai Diduga untuk Lakukan Penipuan, Dinas Perkebunan Sumsel Hanya Berikan Sanksi Teguran

badge-check


Kantor Dinas Perkebunan Sumsel. Perbesar

Kantor Dinas Perkebunan Sumsel.

Palembang – Dinas Perkebunan Sumsel buka suara mengenai pemberitaan viral di media sosial mengenai oknum pegawai mereka.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perkebunan Sumsel (Ermanto) membenarkan bahwa MIT, yang disebut dalam laporan dugaan penipuan, merupakan pegawai Dinas Perkebunan Sumsel. 

“Benar, MIT merupakan pegawai kami. Namun, dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut tidak ada keterkaitannya dengan Dinas Perkebunan,” kata, Kamis (3/9/2026).

Pihaknya menyerahkan proses klarifikasi dan penanganannya kepada pihak yang berwenang serta menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami juga memberikan sanksi peringatan teguran,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa Dinas Perkebunan tidak pernah bekerja sama atau melakukan penyediaan snack box maupun makanan dengan pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

“Kepada masyarakat kami imbau tetap waspada dan melakukan verifikasi terhadap pihak yang mengatasnamakan Dinas Perkebunan,” jelasnya.

Dinas Perkebunan Sumsel akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Sikap Dinas Perkebunan Sumsel :
1. Menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan pribadi (personal act), bukan dilakukan dalam kapasitas atau menggunakan kewenangan jabatan di Dinas Perkebunan.
2. Menyatakan dinas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan) dan akan kooperatif jika diminta keterangan/data kepegawaian.
3. Menyatakan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku, menunggu hasil proses hukum (jika belum inkracht) atau menindaklanjuti sesuai PP 94/2021 (jika sudah ada putusan).
4. Tidak membuat pernyataan yang bersifat vonis/menghakimi sebelum ada putusan (asas praduga tak bersalah).

Terkait sanksi Dasar Hukum, :
1. UU No. 20/2023 tentang ASN dan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS — pelanggaran pidana umum di luar kedinasan tetap dapat berdampak pada status kepegawaian jika terbukti bersalah lewat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), khususnya jika ancaman pidananya masuk kategori yang mewajibkan pemberhentian (Pasal 87 UU ASN — pidana penjara ≥2 tahun karena kejahatan berencana bisa berujung pemberhentian tidak dengan hormat).
2. Selama proses hukum berjalan (belum inkracht), status kepegawaian pada dasarnya tidak otomatis berubah, kecuali ada penahanan yang membuat pegawai tidak dapat menjalankan tugas → dapat dikenai pemberhentian sementara sesuai PP 94/2021.

Sebelumnya Puluhan warga Kota Palembang yang didominasi oleh emak-emak menjadi korban penipuan oleh terduga pelaku Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial MDAP (32 Tahun Ibu Rumah Tangga) dan MIT (31 Tahun Bekerja di Dinas Perkebunan Sumsel).

Modusnya Pasutri tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan iming-iming kerjasama pemesanan dan pengiriman makanan dan camilan dengan keuntungan yang besar.

Terduga pelaku tersebut meyakinkan para korban dengan menyebut sudah bekerja sama dengan beberapa tempat besar.

Mulai dari ke sejumlah masjid-masjid, Polda Sumsel, BCA, BRI, Mandiri, Dinas Kesehatan Sumsel, Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, dan masih banyak lagi.

Setelah dicek oleh para korban ke lokasi yang disebut, tidak ada kerjasama yang disebut terduga pelaku.

Merasa sudah ditipu, puluhan emak-emak yang sudah mengalami kerugian ratusan juta melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Laporan para korban pun sudah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RM Bank BRI Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Take Over Kredit Rp2,14 Miliar

3 September 2026 - 18:24 WIB

JP Morgan Bullish Terhadap Saham BBRI, Ini Alasannya

3 September 2026 - 18:12 WIB

Kabut Asap Ganggu Penerbangan, SMB II Palembang Siapkan Skenario Terburuk

2 September 2026 - 19:00 WIB

73 Tahun Bukan Halangan, Ahyar Nikahi Bontet dengan Mahar Emas, Uang Rp10 Juta dan Sawah

2 September 2026 - 18:48 WIB

Stok Aman, Harga Diawasi: Gubernur Sumsel Minta Warga Lapor Jika Beras Medium Kemahalan

2 September 2026 - 18:33 WIB

Trending di News